Atasi Darurat Sampah, Cimahi Berlakukan Jadwal Angkut Sampah Sesuai Jenis

DLH Kota Cimahi memberlakukan jadwal pengangkutan sampah sesuai jenis. Hal itu dilakukan untuk mengatasi darurat sampah.

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 11 Mei 2025, 14:00 WIB
Pengangkutan sampah di Kota Cimahi, Jawa Barat. (Dok. Pemkot Cimahi)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memberlakukan penarikan sampah sesuai jenis secara terjadwal dari masyarakat. Kondisi sampah yang ditarik pun harus dalam keadaan terpilah. Diketahui, volume sampah di Kota Cimahi, Jawa Barat terus mengalami lonjakan sejak libur Lebaran 2025.

Hal ini diberlakukan usai status darurat sampah di Kota Cimahi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/Kep.1792-DLH/ 2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025 yang berlaku 14 April 2025 sampai dengan 14 Mei 2025.

 Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, layanan penarikan sampah dari masyarakat mulai kembali dilakukan usai rampungnya pembersihan (clean up) tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Cimahi.

"Proses clean up TPS mulai 21-27 April 2025 sudah rampung. Sekarang sudah mulai tarik sampah dari warga," ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sampah akan diangkut sesuai jadwal. Pengangkutan sampah organik dilakukan pada Senin, Rabu, dan Sabtu. Sementara sampah anorganik diangkut pada Selasa dan Kamis. Sementara pada Jumat dan Minggu, khusus untuk clean up.

"Pengangkutan sampah kita jadwal, syaratnya sampah harus sudah terpilah. Diawali dengan sampah organik dulu, lalu besoknya anorganik," kata Chanifah.

Per harinya, Chanifah menyebut Kota Cimahi mendapat kuota 17 ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. Adapun dengan pemilahan sampah sejak dari rumah, pihaknya berharap dapat mengurangi timbulan sampah yang harus diangkut.

"Sampah organik bisa diolah menjadi magotisasi, komposting, sedangkan sampah anorganik bisa disetor ke Bank Sampah atau dimanfaatkan kembali. Sehingga bisa terselesaikan di wilayah, sampah yang diangkut tinggal residu," tandasnya.

Chanifah menjelaskan, pemilahan sampah bukanlah hal yang baru. Kebijakan itu sebelumnya juga pernah diterapkan saat status darurat sampah di Bandung Raya imbas terbakarnya area TPA Sarimukti pada pertengahan tahun 2024 lalu.

"Bukan hal baru, sempat dilakukan tapi masyarakat mulai longgar lagi. Makanya kita edukasi masyarakat, termasuk pada penarik gerobak sampah di masyarakat, ada sekitar 1.000 penggerobak yang kita edukasi agar ikut menerapkan pemilahan sampah," ujarnya.

 

Penulis: Arby Salim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya