Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Asal Malaysia, Modus Bungkus Teh Cina

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dari Malaysia, yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 08 Mei 2025, 14:02 WIB
Ilustrasi sabu-sabu sebagai salah satu barang jenis narkotika. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dari Malaysia, yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina. Pengungkapan itu dilakukan Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 02.45 WIB.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra menyampaikan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial S (31) dan SS Perempuan (40) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti,” tutur Ade dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Tanah Sereal Kecamatan Tambora. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga bungkus plastik berkemasan teh Cina berwarna hijau berisikan sabu dengan total berat bruto 3.000 gram atau 3 kilogram.

Kemudian, disita pula empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total bruto 3,91 gram, dua unit telepon genggam, dan satu timbangan elektrik.

“Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” jelas Ade.

Adapun sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia, dan rencananya diedarkan di wilayah Jakarta dan Lombok.

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja

Dua pelaku penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram. Hal ini dilakukan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, pada Jumat malam (2/5/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap ESL alias Imron (37) dan RM (47).

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi," kata David dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Kemudian, sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja. ELS mengaku diperintahkan oleh adiknya yaitu T untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli.

Barang Bukti Diamankan

Kemudian, sekitar satu jam kemudian, RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas.

Saat itu, RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut.

"Barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kilogram. Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya