Puting Beliung Terjang Gorontalo, WALHI Soroti Tata Kelola Lingkungan

Puting beliung di Gorontalo rusak 93 rumah dan timbulkan dampak luas. WALHI desak evaluasi izin tambang dan perkebunan karena sebabkan degradasi lingkungan.

oleh Arfandi IbrahimDiterbitkan 11 Mei 2025, 13:00 WIB
Ilustrasi - Bencana hidrometeorologi berupa angin puting beliung yang menerjang tiga desa di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Bencana hidrometeorologi berupa angin puting beliung yang menerjang tiga desa di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada Senin (5/5/2025), menjadi pengingat keras atas krisis lingkungan hidup yang semakin nyata di Provinsi Gorontalo.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 93 rumah mengalami kerusakan, sementara infrastruktur publik seperti jaringan listrik sempat lumpuh selama berjam-jam di sejumlah lokasi. Sedikitnya 248 warga dilaporkan terdampak akibat bencana tersebut.

Fenomena angin puting beliung ini disebabkan oleh terbentuknya awan kumulonimbus yang menghasilkan gesekan antara arus udara naik dan turun. Kejadian ini merupakan konsekuensi dari perubahan iklim yang diperparah oleh krisis ekologis lokal. Cuaca ekstrem seperti puting beliung, hujan berintensitas tinggi, dan banjir bandang yang semakin sering melanda Gorontalo menjadi indikator meningkatnya krisis iklim global.

Pemanasan global yang didorong oleh aktivitas industri ekstraktif dan konversi lahan masif turut mengubah pola cuaca dan memperbesar potensi bencana ekologis di wilayah ini. Gorontalo sendiri tercatat telah kehilangan ribuan bahkan ratusan ribu hektare tutupan hutan, akibat pembukaan lahan untuk pertanian monokultur, terutama jagung, serta pemberian izin konsesi kepada perusahaan tambang dan perkebunan.

Dalam periode 2017–2021, Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat luas deforestasi di Gorontalo mencapai 33.492 hektare. Sebesar 15 persen di antaranya disebabkan oleh ekspansi perkebunan sawit, dan sisanya, yaitu 85 persen, disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Kehilangan hutan ini berdampak langsung terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca yang memperparah pemanasan global. Data Global Forest Watch menunjukkan, dalam rentang 2001–2023, Gorontalo kehilangan 139.889 hektare tutupan pohon yang menyumbang emisi karbon sebesar 95,6 juta ton metrik.

Tak hanya itu, konversi lahan basah menjadi kawasan pemukiman juga memicu penurunan kualitas lingkungan. Dampaknya adalah terganggunya siklus hidrometeorologi yang menjadi penyebab bencana seperti kekeringan, banjir, dan tanah longsor. Layanan ekologis yang sebelumnya diberikan oleh hutan dan lahan basah pun ikut menghilang.

Meski sektor-sektor tersebut menyumbang terhadap pendapatan daerah, namun ongkos lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar dan bersifat jangka panjang. Kerusakan ekologis yang terjadi membuat pemerintah harus mengalokasikan dana APBD lebih besar untuk penanganan dan pemulihan pasca-bencana. Proses mitigasi dan rehabilitasi pascabencana membutuhkan anggaran tinggi dan berulang, seiring meningkatnya kejadian bencana.

BNPB mencatat, sepanjang 2018 hingga 2023, telah terjadi 172 bencana di wilayah Gorontalo. Jika dirata-ratakan, dalam setahun terjadi setidaknya 10 bencana, yang mencakup banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan. Intensitas dan dampaknya diperkirakan akan terus meningkat apabila kerusakan lingkungan tidak segera dikendalikan.

Simak juga video pilihan berikut:

Desakan Walhi

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Gorontalo, Defri Sofyan, menyatakan bahwa degradasi lingkungan di Gorontalo sebagian besar dipicu oleh pemberian izin usaha kepada perusahaan ekstraktif.

“Tragisnya, sebagian besar degradasi lingkungan yang terjadi di Gorontalo justru didorong oleh pemberian izin perusahaan, baik di sektor tambang, perkebunan sawit, maupun kehutanan. Rakyat Gorontalo seolah-olah sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka kehilangan ruang hidup akibat perizinan, dan masih harus menerima dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Defri.

Atas kondisi tersebut, WALHI Gorontalo merekomendasikan untuk segera melakukan:

  • Reformasi tata kelola lingkungan, termasuk peninjauan kembali seluruh izin usaha dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten.
  • Pencabutan izin perusahaan yang terbukti secara hukum merusak lingkungan hidup.
  • Penghentian pemberian izin baru sampai adanya kebijakan tata ruang yang berbasis mitigasi risiko iklim.
  • Pengalokasian anggaran daerah untuk mendukung program ketahanan masyarakat terhadap risiko bencana iklim.

WALHI menekankan bahwa upaya pemulihan lingkungan tidak bisa ditunda. Tanpa reformasi kebijakan, Gorontalo akan terus menghadapi bencana ekologis yang mengancam keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya