Akhir Pelarian Endang Pristiwati, Korupsi Rp2 Miliar dan Divonis 10 Tahun Penjara

Endang Pristiwati, mantan teller bank pelat merah di Bandar Jaya, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap setelah buron selama delapan tahun atas kasus korupsi senilai lebih dari Rp2 miliar.

oleh Ardi MuntheDiperbarui 08 Mei 2025, 13:35 WIB
Endang Pristiwati (rompi merah muda), mantan teller bank pelat merah di Bandar Jaya, berhasil diamankan Kejari Lampung Tengah. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Setelah delapan tahun menjadi buronan, mantan teller sebuah bank pelat merah di Lampung, Endang Pristiwati (56), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

"Iya, kami telah mengamankan terpidana Endang Pristiwati yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Rabu (7/5/2025).

Endang diketahui terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai teller di kantor cabang bank tersebut di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Berdasarkan laporan resmi dari bank pada 19 April 2006, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar, tepatnya Rp2.025.854.103.

“Modusnya adalah penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ungkapnya. 

Divonis 10 Tahun Penjara, Endang Pristiwati Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Gunung Sugih

Setelah kabur sejak masa penyidikan, kasus korupsi yang melibatkan Endang Pristiwati akhirnya diproses secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Pada 12 Oktober 2017, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Endang, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor: 33.Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj.

"Selain hukuman penjara, Endang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan," terang dia.

Usai penangkapan, tim Kejari Lampung Tengah langsung membawa Endang ke kantor kejaksaan untuk proses administrasi dan selanjutnya menyerahkannya kepada tim Jaksa Eksekutor.

"Sudah dieksekusi. Saat ini terpidana telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih," dia menandasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya