Buruh menolak keputusan Gubernur Joko Widodo menetapkan Rp 2,441,301 sebagai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Demo Buruh, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup
Buruh menolak keputusan Gubernur Joko Widodo menetapkan Rp 2,441,301 sebagai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diterbitkan 01 November 2013, 13:17 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Gudang di Cakung Kebakaran
- 2 jam yang lalu
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
- 3 jam yang lalu
MK Ubah Aturan Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Ini Perubahannya
- 3 jam yang lalu
Polisi Antisipasi Membludaknya Simpatisan di Sidang Putusan Nadiem
- 3 jam yang lalu
Mobil Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Jadi Sasaran Teror Lempar Batu