Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, pada pukul 08.15 WIB, di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat.
Diketahui, insiden tersebut melibatkan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan M. Syehu Hasibuan yang diduga mengalami rem blong, sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.
Advertisement
Kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka. Semua korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, serta puskesmas setempat.
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan seluruh korban mendapat jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ujar Rivan dalam keterangan pers diterima, Selasa (6/5/2025).
Rivan menjelaskan, santunan disampaikan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
"Selain biaya perawatan, PT Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta," imbuh dia.
Koordinasi dengan Polisi dan RS
Sementara itu, Teguh Afrianto selaku Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sumatra Barat menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit terkait untuk melakukan pendataan korban dan memantau secara langsung proses penjaminan di fasilitas kesehatan.
"Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada para ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang dijamin,” tutur Teguh.
Atas kejadian ini, Jasa Raharja mengimbau masyarakat dan operator transportasi umum untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Kecelakaan Maut Bus di Padang Panjang Sumbar
Kecelakaan maut bus terjadi di ruas jalan Kota Padang Panjang Sumbar, Selasa pagi (6/5/2025) pukul 08.15 WIB. Akibat kecelakaan maut itu 12 orang dilaporkan meninggal dunia. Bus tersebut terguling usai hilang kendali diduga akibat rem blong.
Kepala Kantor SAR padang Abdul Malik mengatakan, di dalam bus nahas itu terdapat 48 orang penumpang. Sebanyak 12 orang di antaranya meninggal dunia, lainnya dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan medis.
"Sampai pukul 12.00 WIB, seluruh penumpang sudah terevakuasi," katanya.
Sebanyak 36 orang yang luka ringan dan berat dibawa ke rumah sakit Padang Panjang dan RS Yakdi. Sementara yang luka ringan sudah dievakuasi ke Puskesmas terdekat.