Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah memproses revisi tata kelola penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Hal ini ditegaskan Menperin bukan imbas dari penetapan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Dalam revisi yang dilakukannya, Agus mengklaim kalau proses penerbitan sertifikat TKDN bisa menjadi lebih mudah dan murah. Alhasil waktunya pun bisa dipersingkat.
Advertisement
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenperin khususnya dalam konteks mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN ini sebetulnya sudah kami mulai, sudah kami kick off, jauh sebelum tanggal 1 April, jauh sebelum ketika Trump mengumumkan Trump Tarif 1 April," ungkap Agus dalam New Energy Vehicle Summit 2025, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Dia menuturkan, Kemenperin sudah memulai pembicaraan reformasi TKDN itu sejak 2 bulan sebelum penetapan tarif Trump. Dengan demikian, revisi aturan tersebut bukan dipengaruhi oleh penetapan tarif tersebut.
"Kami internal Kemenperin sudah mulai membahas reformasi TKDN awal Februari. Jadi ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun, tapi memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN, itu harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," tuturnya.
Dia mengatakan, pembahasan telah dilakukan secara intensif sejak lama sehingga dalam waktu dekat aturan itu diharapkan bisa rampung.
Dia mengatakan, deregulasi aturan TKDN ini bisa mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat soal batas minimal komponen dalam negeri.
"InsyaaAllah kita akan bisa selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya karena memang ini sudah kita setelah internal, sudah kita bahas cukup panjang berkali-kali," ujarnya.
"Ya tentu nanti pada saatnya ketika naskahnya sudah siap kami akan melakukan uji publik, ya tentu akan melibatkan stakeholders," Agus menambahkan.
Revisi Aturan Penghitungan TKDN
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap proses revisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Rencananya akan ada pemangkasan waktu hingga biaya penerbitan sertifikat TKDN.
Dia mengatakan, revisi itu menitikberatkan pada proses tata kelola penghitungan TKDN. Harapannya, hasilnya nanti akan mempermudah pelaku usaha mendapat sertifikat TKDN.
"Sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN," ungkap Agus, di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN itu akan lebih cepat, akan lebih mudah, dan akan lebih murah," ia menambahkan
Dia mengatakan revisi TKDN ini tidak berkaitan dengan batas minimum yang telah ditetapkan. Namun, prosesnya diharapkan bisa lebih cepat dan lebih murah.
"Kami ingin cara-cara menilai sertifikat yang mungkin selama ini bisa setahun kita mau percepat menjadi 3 bulan, yang selama ini mungkin 3 bulan kita mau percepat menjadi 10 hari, ini percepatan aja," tuturnya.
Upaya Deregulasi
Pada gelaran New Energy Vehicle Summit 2025, Agus memaparkan soal reformasi aturan TKDN tadi. Dia menuturkan, itu menjadi upaya Kementerian Perindustrian dalam melakukan deregulasi menjadi lebih mudah.
"Reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kemenperin. Jadi di dalam upaya besar pemerintah melakukan upaya diregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha," ungkapnya.
"Jadi untuk iklim dari investasi, iklim dari dunia usaha bisa lebih baik setelah nanti kita reform, keluarkan regulasi baru," Agus menambahkan.