Waspada Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 7 Mei 2025, Jangan Lewat Jalan Terlarang

Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/5/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 07 Mei 2025, 07:00 WIB
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/5/2025).

Seperti biasa, aturan ini diterapkan demi mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama serta mendukung upaya pengendalian kualitas udara yang kian menjadi perhatian.

Dengan lalu lintas yang cenderung padat di hari kerja, penerapan sistem ganjil genap Jakarta diharapkan bisa menjaga kelancaran arus mobilitas masyarakat.

Sesuai jadwal dan ketentuan yang tertuang dalam regulasi yang mendasari kebijakan ini, ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni setiap Senin sampai Jumat.

Artinya, pada Rabu ini (7/5/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperkenankan melintasi jalan-jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap selama jam operasional yang telah ditetapkan. Sedangkan angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.

Ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

Jam pemberlakuan kebijakan ini terbagi dalam dua sesi, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa terkendala aturan pelat nomor ganjil atau genap.

Penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pemantauan kepatuhan terhadap aturan ini dilakukan melalui dua metode. Pertama adalah patroli rutin oleh petugas di lapangan.

Kedua, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik strategis. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran akan terekam otomatis dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau para pengguna jalan, terutama pengendara roda empat atau lebih, untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor akhir pelat kendaraannya sebelum melintas di wilayah yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.

Selain untuk menghindari sanksi, kepatuhan terhadap aturan ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mengatasi persoalan kemacetan dan pencemaran udara di kota metropolitan ini.

Warga Jakarta diharapkan bisa lebih bijak dalam merencanakan perjalanan, misalnya dengan memilih moda transportasi umum atau mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap.

Langkah ini tidak hanya menghindarkan dari potensi pelanggaran, tetapi juga membantu mendorong efisiensi mobilitas secara keseluruhan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (10/9/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Ganjil Genap Jakarta? Ini 7 Cara Agar Tetap Bisa Berkendara dengan Nyaman

Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Agar aktivitas harian tetap lancar tanpa terganggu oleh pembatasan ini, pengendara mobil perlu menyesuaikan diri dengan berbagai strategi yang cermat dan efisien.

1. Gunakan moda transportasi alternatif pada hari tidak sesuai

Jika nomor pelat mobil Anda tidak sesuai dengan tanggal hari itu, cobalah gunakan moda transportasi lain seperti sepeda, skuter listrik, atau layanan sewa kendaraan harian yang menyediakan opsi plat sesuai kebutuhan.

2. Cek pengumuman terbaru dari instansi resmi

Sebelum berangkat, pastikan mengecek informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau akun media sosial resmi untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak terkait jadwal ganjil genap atau wilayah cakupannya.

3. Siapkan rencana cadangan

Selalu punya alternatif rute atau opsi transportasi lain bila tiba-tiba harus mengganti kendaraan. Rencana cadangan penting agar tidak terburu-buru dan terhindar dari pelanggaran.

4. Hindari ruas utama di jam sibuk

Jika harus tetap menggunakan kendaraan pribadi, sebisa mungkin hindari ruas jalan utama yang termasuk dalam cakupan ganjil genap, terutama saat jam operasional kebijakan tersebut berlangsung.

5. Ikut komunitas atau grup info lalu lintas

Bergabung dalam grup komunitas pengendara atau forum lalu lintas di media sosial dapat membantu mendapatkan update cepat soal kondisi jalan dan kebijakan ganjil genap.

6. Perhatikan tanggal-tanggal khusus

Kebijakan ganjil genap biasanya ditiadakan saat hari libur nasional atau cuti bersama. Tetap periksa kalender resmi agar Anda tidak salah ambil keputusan saat hari-hari tersebut.

7. Evaluasi efisiensi perjalanan rutin

Jika sering terkena dampak ganjil genap, pertimbangkan untuk menyesuaikan waktu atau metode perjalanan jangka panjang agar lebih efisien dan tidak bergantung pada kendaraan pribadi setiap hari.

Dengan menerapkan langkah-langkah yang tepat, pengendara dapat tetap menjalankan aktivitas harian tanpa hambatan berarti meskipun aturan ganjil genap sedang berlaku.

Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya membantu kelancaran lalu lintas, tetapi juga turut mendukung kualitas udara yang lebih baik bagi seluruh warga Jakarta.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya