Jonathan Frizzy Tersangka Vape Obat Keras, Kepala BNN: Etomidate Bukan Narkoba

Aktor Jonathan Frizzy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus vape ilegal mengandung obat keras etomidate. Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan, etomidate bukan golongan narkoba, tetapi peredarannya tetap perlu pengawasan ketat.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 05 Mei 2025, 17:05 WIB
Jonathan Frizzy. (Foto: Dok. Instagram @ijonkfrizzy)

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan aktor Jonathan Frizzy mengejutkan publik. Artis yang akrab disapa Ijonk ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rokok elektrik alias vape berisi obat keras jenis etomidate.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025) sore kemarin.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang jenis zat yang terkandung dalam vape tersebut dan ancaman hukuman yang dihadapi Jonathan Frizzy.

Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Pernyataan resmi dari pihak kepolisian masih terbatas, namun penangkapan ini telah menjadi sorotan media dan publik yang penasaran dengan detail kasusnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom turut merespons penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus vape obat keras ini. Dia menjelaskan konteks yang lebih luas tentang zat etomidate yang ditemukan dalam vape milik Ijonk. 

Penjelasan Kepala BNN soal Etomidate

Kepala BNN Komisaris Jenderal Martinus Hukom dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa etomidate bukanlah narkoba. "Oke, dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya," kata Marthinus. Pernyataan ini memberikan perspektif baru terhadap kasus Jonathan Frizzy.

Meskipun bukan narkoba, Marthinus menekankan bahwa etomidate tetaplah obat keras yang penggunaannya harus diawasi.

"(Obat) anti-depresan itu kan saya bukan ahli kesehatan, tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan syaraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya," tegasnya.

Pernyataan Kepala BNN ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Perlu dipahami bahwa meskipun bukan narkoba, penggunaan etomidate yang tidak terkontrol tetap memiliki risiko dan melanggar hukum.

Penangkapan Jonathan Frizzy dan Vape Ilegal

Jonathan Frizzy

Polisi telah menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape obat keras. Dia ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun polisi masih enggan merinci kronologi penangkapannya.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ditangkap kemarin sore di daerah Bintaro, Pesanggarahan," kata Ade Ary.

Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Pasal yang dikenakan kepada Jonathan Frizzy menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Ancaman hukuman yang cukup berat juga menjadi perhatian publik.

Kejelasan mengenai kronologi penangkapan masih dinantikan. Publik menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwajib terkait detail kasus ini. 

UU Kesehatan dan Ancaman Hukuman

Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jonathan Frizzy dijerat dengan UU Kesehatan, bukan UU Narkotika. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala BNN bahwa etomidate merupakan obat, bukan narkoba. Meskipun demikian, ancaman hukumannya tetap berat.

Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Ini menunjukkan bahwa penggunaan obat-obatan tanpa pengawasan medis tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya pengawasan dan regulasi ketat terhadap obat-obatan, termasuk obat-obatan yang dikategorikan bukan sebagai narkoba. Kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum sangat diperlukan untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya