Pramono Anung Tetapkan Penlok Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 05 Mei 2025, 09:00 WIB
Foto udara memperlihatkan hunian warga di sekitar bantaran Kali Ciliwung yang membelah Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur dan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.

“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” tulis Pramono dalam putusan Kepgub, seperti dikutip dari situs resmi Dinas Sumber Daya Air (DSDA), Senin (5/5/2025).

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penlok ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.

Sebagai informasi, pembebasan lahan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, Progres Normalisasi Kali Ciliwung Upaya normalisasi Sungai/Kali Ciliwung saat ini masih terus dilakukan.

 

Rencana Panjang Normalisasi

Diketahui, proyek normalisasi Kali Ciliwung tersendat dalam beberapa tahun terakhir. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berdasarkan data hingga April 2025, sepanjang 17,17 km tanggul sudah terealisasi dari total 33,69 km rencana panjang normalisasi tersebut. Sehingga tersisa 16,52 km lagi yang belum ditanggul/belum dibebaskan.

Normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Jakarta yang dilakukan dari hilir hingga hulu dan upaya mengembalikan kondisi lebar kali menjadi normal kembali yaitu 40-50 meter.

Pada kegiatan normalisasi Kali Ciliwung, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembebasan lahan di bantaran kali.

Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan tanggul akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Infografis Program 942-DV Projects Pengendalian Banjir Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya