Aksi Tipu-Tipu Pasutri di Bandar Lampung, dari Laporan Fiktif ke Jeruji Besi

Tujuan mereka? Menghindari cicilan motor yang menumpuk.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 05 Mei 2025, 10:00 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Lampung - Aksi nekat pasangan suami istri asal Langkapura, Bandar Lampung, berujung petaka. Dengan skenario rapi namun mudah terbongkar, pasutri itu melapor ke polisi seolah menjadi korban pembegalan.

Tujuan mereka? Menghindari cicilan motor yang menumpuk.

Wika Martha (37), sang istri, kini telah diamankan oleh Polsek Kedaton, sementara suaminya masih diburu karena kabur usai laporan mereka tercium tak beres. Dalam konferensi pers Sabtu (3/5/2025), Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut laporan tersebut murni rekaan.

“Setelah kami telusuri, keterangan pelaku tak sesuai fakta. Peristiwa pencurian dengan kekerasan seperti yang dilaporkan tidak pernah terjadi,” ujar Alfret. 

Laporan fiktif itu disampaikan pasutri tersebut pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka mengklaim menjadi korban penodongan dengan senjata tajam di Jalan Nyunyai, Rajabasa, dan kehilangan sepeda motor yang mereka kendarai.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Motor Ternyata Dititipkan, Bukan Dirampas

Polisi yang menerima laporan sempat melakukan interogasi mendalam dan mendapati kejanggalan sejak awal. Keterangan pasutri tersebut tidak sinkron dan terkesan dibuat-buat. Petugas Reskrim Polsek Kedaton kemudian turun tangan menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian.

“Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti tindak pidana seperti yang dilaporkan. Motor yang katanya dibegal ternyata disimpan ke teman mereka,” terangnya.

Fakta itu makin kuat setelah Wika Martha mengakui motif di balik skenario pembegalan palsu. Dia nekat membuat laporan fiktif karena tak mampu lagi membayar cicilan motor.

“Ide itu muncul dari saya sendiri. Saya panik karena tak sanggup bayar cicilan. Suami saya tahu dan mendukung,” kata Wika dalam pengakuannya. 

Kini, sepeda motor Honda Beat hitam yang mereka sebut “dirampas” telah diamankan sebagai barang bukti. Akibat aksinya, Wika Martha dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. Polisi masih memburu sang suami yang turut terlibat namun melarikan diri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya