Kini Disdik Sumut Ganti Istilah Zonasi dengan Domisili Penerimaan Murid Baru SMA/SMK 2025, Apa Bedanya?

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 05 Mei 2025, 13:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga

Liputan6.com, Medan - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Sabtu (3/5/2025), ada beberapa perbedaan penting dari tahun sebelumnya, antara lain, penggantian istilah jalur zonasi menjadi domisili.

"SPMB tahun ini ada kebijakan baru yang perlu diketahui, salah satunya istilah zonasi menjadi domisili pada jalur penerimaan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, di Medan, Jumat, 2 Mei 2025.

Dijelaskan, sistem sebelumnya mengukur zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat. Sedangkan jalur domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.

"Itu sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga," jelasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Keluarkan Pemetaan

Informasi diperoleh Liputan6.com, Sabtu (3/5/2025), ada beberapa perbedaan penting dari tahun sebelumnya, antara lain, penggantian istilah jalur zonasi menjadi domisili

Diungkapkan Alexander, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan pemetaan pembagian sekolah untuk seluruh Sumut. Sehingga para calon siswa mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasuki melalui jalur domisili.

"Siswa dapat mengetahui sekolah-sekolah mana saja yang dapat mendaftar melalui jalur domisili. SMA kuotanya 30 persen, dan SMK 10 persen," ungkapnya.

Pihaknya juga bakal menyiapkan helpdesk jika ada masalah dalam proses pendaftaran secara online. Pihak pendaftar dapat langsung datang ke sekolah masing-masing.

Daya tampung SMA pada SPMB 2025 ada sebanyak 438 sekolah, 2.627 rombongan belajar (kelas) dan 94.579 siswa. Sementara untuk SMK sebanyak 281 sekolah, 1.788 rombongan belajar dan 64.356 siswa.

Pendaftaran Tahap I dan II

Banner Grafis Bocoran PPDB 2025 Diubah Jadi SPMB (Liputan6.com/Abdillah)

Selain jalur domisili, tersedia jalur mutasi, afirmasi, prestasi, dan prestasi nilai rapor. Alexander kemudian menjelaskan jadwal pendaftaran untuk SMA dan SMK.

"Pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi SMK, 15-20 Mei 2025 untuk cabang dinas (cabdis) wilayah VII sampai XIV. Sementara 21-26 Mei 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI," jelasnya.

Untuk pendaftaran tahap II yakni jalur prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK akan dilakukan 2-8 Juni 2025 untuk cabdis wilayah VII sampai XIV. Sementara 9-14 Juni 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI.

Jenjang SMA dan SMK

Banner Infografis Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB. (Liputan6.com/Abdillah)

Untuk jenjang SMA, seleksi jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebesar 30%. Jalur mutasi 5 persen, jalur domisili 30 persen, dan jalur prestasi 35 persen.

Sementara untuk SMK, seleksi jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 10 persen, jalur domisili 10 persen, dan jalur prestasi nilai rapor 65 persen.

Pendaftaran dilakukan, katanya, dilakukan secara online. Pendaftaran bisa diakses di spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya