Penggelapan Sertifikat Tanah, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Kami Ingin Mengusut Siapa yang Salah

Jalur hukum tetap ditempuh tim hukum Mbah Tupon hingga keluarnya keputusan pengadilan untuk mempercepat pemulihan sertifikat diduga digelapkan sejak 2021

oleh Kukuh SetyonoDiperbarui 03 Mei 2025, 13:16 WIB
Dua anggota DPR RI asal PDIP, MY Esti Wijayati dan Rieke Dyah Pitaloka, mendesak penyelesaian hukum proses penggelapan sertifikat tanah Mbah Tupon, Sabtu (3/5/2025). (Kukuh Setyono)

Liputan6.com, Yogyakarta - Viral sejak awal pekan lalu, kasus penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mendapatkan berbagai inisiatif penyelesaian.

Jalur hukum tetap ditempuh tim hukum Mbah Tupon hingga keluarnya keputusan pengadilan untuk mempercepat pemulihan sertifikat diduga digelapkan sejak 2021.

Berbagai inisiatif penyelesaian ini terungkap berbarengan dengan kunjungan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi X, DPR RI MY Esti Wijayati, dan sekretaris perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Dodot Patria Ary ke rumah Mbah Tupon di Dusun Ngetak, Desa Bangujiwo, Kecamatan Kashan, Sabtu (3/5/2025).

Inisiatif pertama telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul yang melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat milik Mbah Tupon yang telah diagunkan ke PT PNM atas nama Indah Fatmawati.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Tri Harnanto menerangkan pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah sertifikat Mbah Tupon seluas 1.655 tidak lelang atau diperjualbelikan.

Inisiatif kedua berasal dari Polda DIY yang pada minggu depan memeriksa lima orang terlapor yaitu Bibit Rustamta penerima sertifikat awal, Triono satu, Triono dua, notaris Anhar Rusli, dan Indah Fatmawati, nama yang tertera dalam sertifikat yang dijaminkan ke PNM.

“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Mbah Tupon dan keluarga atas ketidaknyamanan ini. Kami sudah menghentikan proses lelang sejak 2024 lalu dan menunggu sepenuhnya keputusan pengadilan atas kasus ini,” kata Dodot Patria Ary mewakili PNM.

Setelah keluarnya putusan inkrah pengadilan, Dodot menegaskan pihaknya akan mengembalikan sertifikat milik Mbak Tupon. Sedangkan untuk piutang debitur tetap diwajibkan mengembalikan seperti yang tertuang di perjanjian kredit.

 

Ada Upaya Restorative Justice dari Terlapor

Berbagai petisi dan dukungan dari masyarakat terpampang di depan rumah Mbah Tupon atas kasus penggelapan dan penipuan sertifikat tanahnya. (Kukuh Setyono)

Ketua tim hukum ‘Pembela Mbah Tupon’, Sukiratnasari menjelaskan sebelas pengacara termasuk dari Pemkab Bantul akan membantu dan mengawal proses hukum kasus yang sudah masuk ranah tindak pidana administrasi penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen.

“Kami tetap on track pada jalur hukum dan sudah masuk penyidikan terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah?” tegasnya.

Menurut Kiki, panggilan Sukiratnasari, ada pihak yang mewakili kelima terlapor ingin mengajukan proses keadilan restoratif (Restorative Justice). Namun tim kuasa hukum bersikukuh kasus ini harus sampai ke pengadilan agar memiliki bukti ini merupakan tindak pidana.

“Keputusan pengadilan yang sudah inkrah akan bisa dipergunakan untuk memulihkan sertifikat Mbah Tupon,” paparnya.

Usai berkunjung, baik Dyah Pitaloka maupun Esti Wijayati mengapresiasi seluruh pihak dan masyarakat di lingkungan Mbah Tupon yang sepenuhnya memberi dukungan serta memback-up. Ini menjadi bukti bagaimana masyarakat memiliki rasa gotong royong dan kepedulian yang tinggi.

“Benar, kasus ini berawal dari kepercayaan Mbah Tupon pada seseorang. Namun saya kira proses pemberian kredit oleh perbankan juga harus dilakukan detail dalam verifikasi dan identifikasi pemohon. Baik terhadap dokumen maupun kemampuan bayar,” ungkapnya.

Dalam berbagai kesempatan, Mbah Tupon hanya berharap sertifikat seluas 1.655 yang rencananya dipecah empat bidang, satu untuk dirinya dan ketiga anaknya, bisa kembali seperti semula.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya