Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan empat orang tersangka kasus judi online (Judol) website agen138 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan pelimpahan ini, maka para tersangka segera diadili ke meja hijau.
Adapun pelimpahan keempat tersangka yang masing-masing berinisial KW, J, JG dan AH ini telah dilakukan pada 30 April 2025 lalu.
Advertisement
"Sebelumnya tersangka J, JG, dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Provinsi Lampung," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
"Dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Provinsi DK Jakarta," sambungnya.
Peran Para Tersangka
Diketahui, KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138.
Selama proses penyidikan perkara tersebut, empat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp475.000.000," sebutnya.
"Uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1.000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp5.000.290.276," sambungnya.
Ditahan di Lampung
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Metro Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
"Bahwa perbuatan KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," paparnya.
"Dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com