Liputan6.com, Jakarta Dalam insiden bentrokan yang terjadi di Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu 30 April 2025, polisi telah menangkap 27 orang. Adapun kini, 10 orang diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, sembilan orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Advertisement
"Dari 10 orang yang ada di depan ini kita sudah melakukan penetapan tersangka," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Dalam insiden bentrokan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti senapan angin hingga senjata tajam (sajam) jenis parang.
"Empat pucuk senapan angin berjenis PVC, tiga buah senjata tajam berjenis parang, satu unit mobil Agya, No. Pol B-2880-SYU, warna kuning, delapan unit handphon dan enam buah pakaian yang dikenakan pelaku di TKP," ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku ini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya 9 Orang
Penyidikan terkait bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) kemarin, terus berlanjut.
Hingga kini, 25 orang telah diamankan. Selain itu, pihak kepolisian turut menyita sejumlah senjata tajam hingga senapan angin.
"Diamankan 25 orang dengan barang bukti senapan angin 4 pucuk, 3 bilah parang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, Ade menerangkan, sembilan dari 25 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah 9 orang jadi tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, kericuhan antar kelompok terjadi di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Sebagian diantaranya terlihat membawa senjata api atau senpi laras panjang. Keributan dipicu akibat sengketa lahan.
“Tadi pagi ada peristiwa di daerah Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, sekitar jam 09.00 WIB. Ada salah satu pihak sekitar 20 orang mendatangi lokasi bidang tanah di Kemang Raya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut Ade Ary, awalnya ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.
“Dihalangi oleh sekelompok ahli waris sehingga terjadi sedikit keributan. Ada aksi saling lempar, kemudian menyebabkan sedikit kemacetan,” jelas dia.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Mampang dibantu Polres Jakarta Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian hingga situasi dapat terkendali.
“Situasi terkendali, beberapa orang sudah diamankan untuk didalami. Beberapa orang lainnya sedang dikejar, diburu,” Ade Ary menandaskan.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com