Liputan6.com, Jakarta - Motif bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4) kemarin, terungkap. Polisi sebut pemicunya akibat sengketa tanah antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL.
"(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Advertisement
Ade menerangkan pihak kuasa hukum PT. GL yang dipimpin A datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi. Tak sendiri, dia juga ditemani collector lapangan.
Di sisi lain, lahan yang hendak mereka kuasai rupanya sudah lebih dulu ditempati oleh kelompok lain yang mengaku sebagai ahli waris tanah, sehingga hal itu memicu terjadinya bentrok.
"Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi /bangunan yang mengaku sebagai ahli waris. Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP," ujar dia.
25 Orang Ditangkap
Terkait kejadian ini, 25 orang ditangkap polisi. Dari mereka, 9 orang sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Sementara bukan ormas. Tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector," ucap dia.
Pasal
Dalam kasus ini, 9 orang dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.