Mengkhawatirkan, Kondisi Pohon di Beberapa Ruas Jalan di Jakarta

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 30 April 2025, 20:30 WIB
Mengkhawatirkan, Kondisi Pohon di Beberapa Ruas Jalan di Jakarta
Keberadaan pohon menjadi aset ekologis bagi sebuah kota. Keberadaan pohon juga menjadi salah satu cara alami untuk mengurangi dampak krisis iklim. Namun, keberadaan pohon di ruang-ruang terbuka publik juga perlu mendapat pemeliharaan, perawatan, hingga perlindungan. Pemangkasan hingga penebangan terhadap sejumlah pohon tua di Jakarta menjadi salah satu bagian pemeliharaan dan perawatan pohon. Di beberapa ruas jalan di Jakarta, kondisi pohon cukup beragam, mulai dari pohon yang rimbun dan rindang hingga lapuk dan berpotensi tumbang. Pohon tumbang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama ketika musim hujan yang disertai angin tiba. Untuk diketahui bahwa pemeliharaan, perawatan, dan perlindungan pohon merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021.
Sejumlah kendaraan melintas di samping pepohonan yang tertanam di beberapa ruas jalan di Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Keberadaan pohon menjadi aset ekologis bagi sebuah kota. Keberadaan pohon juga menjadi salah satu cara alami untuk mengurangi dampak krisis iklim. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Namun, keberadaan pohon di ruang-ruang terbuka publik juga perlu mendapat pemeliharaan, perawatan, hingga perlindungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemangkasan hingga penebangan terhadap sejumlah pohon tua di Jakarta menjadi salah satu bagian pemeliharaan dan perawatan pohon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Di beberapa ruas jalan di Jakarta, kondisi pohon cukup beragam, mulai dari pohon yang rimbun dan rindang hingga lapuk dan berpotensi tumbang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pohon tumbang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama ketika musim hujan yang disertai angin tiba. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk diketahui bahwa pemeliharaan, perawatan, dan perlindungan pohon merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya