Sejumlah kendaraan melintas di samping pepohonan yang tertanam di beberapa ruas jalan di Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Keberadaan pohon menjadi aset ekologis bagi sebuah kota. Keberadaan pohon juga menjadi salah satu cara alami untuk mengurangi dampak krisis iklim. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Namun, keberadaan pohon di ruang-ruang terbuka publik juga perlu mendapat pemeliharaan, perawatan, hingga perlindungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemangkasan hingga penebangan terhadap sejumlah pohon tua di Jakarta menjadi salah satu bagian pemeliharaan dan perawatan pohon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Di beberapa ruas jalan di Jakarta, kondisi pohon cukup beragam, mulai dari pohon yang rimbun dan rindang hingga lapuk dan berpotensi tumbang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pohon tumbang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama ketika musim hujan yang disertai angin tiba. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk diketahui bahwa pemeliharaan, perawatan, dan perlindungan pohon merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)