Nusron Wahid Laporkan Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon ke Polisi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menceritakan sekilas kronologi yang merugikan Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta tersebut, yang kemudian viral di media sosial.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 30 April 2025, 15:10 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan, bila status tanah sertifikat hak milik atas nama IF yang sebelumnya tercatat atas nama lansia buta huruf, Tupon, sudah dibekukan atau diblokir.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan, bila status tanah sertifikat hak milik atas nama IF yang sebelumnya tercatat atas nama lansia buta huruf, Tupon, sudah dibekukan atau diblokir. Hal ini dilakukan, agar tak ada yang bisa menyalahgunakan tanah tersebut, dan merugikan lansia yang akrab disapa Mbah Tupon.

"Sudah diadukan ke Polisi si debiturnya. Kita sudah kerjasama dengan PNm MPDAL Ventura. Sekarang sudah kita blokir dan sertifikat tersebut sedang diurus agar tidak bisa diperjualbelikan untuk pengamanan dulu,"ujar Menteri Nusron, saat ditemui awak media di kawasan Pemkot Tangerang, Rabu (30/4/2025).

Nusron pun menceritakan sekilas kronologi yang merugikan Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta tersebut, yang kemudian viral di media sosial.

"Jadi, mbah Tupon ini kan disuruh tanda tangan, dia enggak tahu tandatangannya itu apa, ternyata tandatangannya ini pengalihan hak. Dari pengalihan ini dijaminkan ke PNM, yang sekarang sudah kita blokir,"kata Nusron.

Kepolisian pun sudah dilibatkan untuk mengusut kasus ini. Agar tak ada lagi mafia tanah yang merugikan rakyat kecil seperti Mbah Tupon.

Seperti diketahui sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memblokir sertifikat hak milik atas nama IF yang sebelumnya tercatat milik seorang lansia buta huruf di Bantul, bernama Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon.

Pemblokiran dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sebagai tindak lanjut laporan sengketa yang tengah diselidiki oleh Polda DIY.

Sertifikat Tanah Mbah Tupon di Segel

Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memblokir sertifikat hak milik atas nama IF yang sebelumnya tercatat milik seorang lansia buta huruf di Bantul, bernama Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon.

Pemblokiran dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sebagai tindak lanjut laporan sengketa yang tengah diselidiki oleh Polda DIY.

 Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut bersifat internal dan diberlakukan untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi terhadap tanah bersangkutan. Hal ini mencakup larangan atas proses peralihan hak dan pelelangan sampai ada kepastian hukum.

“Status tanah tersebut kami bekukan sementara. Seluruh aktivitas administrasi kami setop sampai ada hasil penyelidikan yang sah,” kata Dony dikutip dari ANTARA, Selasa (29/4/2025).

Kasus ini bermula dari permintaan klarifikasi terkait sertifikat hak milik Nomor 24451 yang disampaikan oleh ATR/BPN Kabupaten Bantul kepada Kanwil BPN DIY.

Dalam menanggapi kasus ini, Dony menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjelaskan isi akta kepada pemilik tanah, terutama kepada masyarakat yang tidak mampu membaca atau menulis.

“Jika pemilik akta tidak bisa membaca, maka PPAT wajib menjelaskan secara lisan, bahkan dalam bahasa daerah seperti bahasa Jawa, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penandatanganan akta jual beli wajib melibatkan dua orang saksi untuk memastikan validitas transaksi.

Polda DIY Selidiki Dugaan Penipuan, Pemulihan Hak Dimungkinkan

Sertifikat Tanah Elektronik. Dok Kementerian ATR

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pada 14 April 2025 terkait dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap unsur dugaan penipuan dalam kasus tersebut.

BPN DIY menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana, namun akan mengikuti hasil penyelidikan dari Polda DIY.

Bila ditemukan pelanggaran, pemulihan hak atas tanah bisa dilakukan melalui pembatalan administrasi.

“Jika ada kesalahan prosedur, hak atas tanah dapat dikembalikan kepada pihak yang benar melalui mekanisme resmi,” tegas Dony.

Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di DIY, sehingga menjadi peringatan penting untuk meningkatkan kehati-hatian dalam proses jual beli tanah, terutama yang melibatkan warga rentan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya