Marsudi Dicopot dari Rektor UP, Diduga karena Bantu Advokasi Korban Pelecehan Seksual

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) memberhentikan Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 28 April 2025, 22:35 WIB
Sejumlah tokoh nasional menghadiri Rektor Universitas Pancasila periode 2024-2028 Profesor Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, Kamis (2/5/2024) (Istimewa)  

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) memberhentikan Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani pada 24 April 2025.

"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi keputusan tersebut, seperti dikutip pada Senin (28/4/2025).

Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan informasi tersebut. "Benar," jawab Marsudi saat dikonfirmasi Senin (28/4/2025).

Marsudi menduga pemberhentiannya berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH).

Bukan tanpa sebab, dia menerangkan, beberapa pejabat universitas yang aktif melakukan advokasi terhadap korban, memang menerima tekanan dan intimidasi.

"Ada hubungannya dengan kasus ETH, sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat. Termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri karena selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH," ujar Marsudi.

Dia menyebut ancaman semakin masif usai menolak untuk mengaktifkan kembali Edie Toet Hendratno pada Oktober lalu.

Marsudi bercerita, ancaman lisan dan melalui pesan singkat datang dari oknum di YPP-UP, yang menyampaikan dirinya dapat dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan.

"Langkah yang saya lakukan sebagai rektor ketika dilantik, maka atas arahan LLDikti3 yaitu memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP. Usul saya mengangkat Jend Pol Djoko Hartanto yang pernah jadi WR3 dan Jend Pil Untung untuk menjabat ditentang dengan alasan mereka dulu melawan ETH," ujar Marsudi.

"Pada bulan Oktober saya menolak untuk mengaktifkan kembali ETH. Penolakan ini rupanya menambah kuatnya tekanan dan intimidasi kepada saya, sehingga pernah ada ucapan yang saya anggap sebagai ancaman baik lisan maupun via WA dari oknum YPP-UP bahwa yayasan dapat mengevaluasi saya karena tidak patuh kepada perintah yayasan," dia menambahkan.

Padahal, kata Marsudi, dirinya hanya menegakkan Undang-undang Penanggulan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang hal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti3.

Marsudi Sebut Ada Intimidasi dari Oknum di Yayasan

Sejumlah mahasiswa Universitas Pancasila melakukan aksi protes akibat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektornya. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Justru sejak saat itu, kata Marsudi, malah ada upaya untuk menggulingkannya, antara lain melalui hasutan kepada jajaran pimpinan universitas dan penyusunan evaluasi kinerja yang dinilai tidak objektif.

Dia menegaskan, sesuai Statuta UP, evaluasi kinerja rektor UP seharusnya dilakukan oleh senat universitas, bukan yayasan.

"Ternyata senat UP tidak dilibatkan sama sekali, sehingga saya belum dapat menerima evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif. Dan juga sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian yang bisa kita lihat di dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang bisa diakses oleh publik," ujar Marsudi Wahyu Kisworo.

Selain itu, Marsudi juga mengungkapkan intimidasi juga diterima Direktur SDM UP untuk memindahkan korban kekerasan seksual, sebagaimana dilaporkan dalam pertemuan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti3) pada 17 April 2025.

"Informasi tentang adanya tekanan dan intimidasi ini dilaporkan korban ke Kementerian. Karena itulah maka pada tanggal 17 April lalu kami dipanggil untuk dimintai keterangan dan sudah saya laporkan juga ke YPP-UP, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan," ujar Marsudi.

"Bahkan yang ada adalah intimidasi dan tekanan untuk memberhentikan saya per 30 April ini. Kami sangat menyayangi UP, namun tampaknya ada oknum di yayasan yang bahkan sejak awal kasus ini dilaporkan selalu menghalangi," ucap Marsudi.

 

Pengacara Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Laporkan Oknum Rektorat dan Dosen

Yansen Ohoirat, penasihat hukum korban kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, usai mendatangi Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (16/4/2025). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Pengacara dari dua korban pelecehan seksual yang menyeret mantan rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat melaporkan dua orang tenaga pendidik yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap kliennya.

Hal itu diungkap Yansen Ohoirat usai mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Rabu (24/4/2025) kemarin. Ia membawa dua surat resmi bernomor 106 dan 107.

"106 ini kami mengadu adanya intimidasi dari pejabat Universitas, oknum ya dan juga sebagai dosen tetap," kata Yansen dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Peristiwa itu terjadi pada 12 Februari 2024, dosen tetap berinisial Dra DT memanggil korban RZ. Di situ, korban didesak agar mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang sudah dilayangkan ke kepolisian.

"Dan disampaikan di situ ini berdasarkan perintah dari rektor (saat itu), berarti kan relasi kuasa masih ada sampai dengan tahun 2024," ujar dia.

Tak berhenti di situ. Intimidasi kedua datang dari dosen lain berinisial Dr YP pada Tanggal 20 Januari 2025.

“Dia mengatakan atas perintah yayasan untuk memindahkan RZ dari rektorat ke fakultas atas perintah dari yayasan," ujar dia.

"Kalau kita lihat dari kedua kejadian intimidasi tersebut itu semua atas dasar perintah, berarti ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang memang selama ini sudah kita duga dan kita blowup," sambung dia.

Ungkap Keterlibatan 5 Oknum Rektorat dan Dosen

Yasen menerangkan, surat bernomor 107 yang dibawanya juga mengungkap dugaan keterlibatan lima orang oknum dari pihak rektorat dan sejumlah oknum dosen dalam pertemuan mediasi di PIM 2, 1 Februari 2024.

"Kok bisa dengan mudah pada jam kerja, di hari kerja itu di hari kamis bisa keluar dari kampus untuk melakukan pertemuan," ujar dia.

Dalam hal ini, Yasen mengatakan, ada indikasi kuat keterlibatan pihak yayasan berada di balik tekanan terhadap korban.

"Nah jika terlihat dari surat pertama dan surat kedua, ini ada keterlibatan nama yayasan yang dibawa. Apakah yayasan sebagai wadah yang menaungi universitas ini melindungi terlapor ataukah tidak. Karena kita lihat bahwa intimidasi dan juga kehadiran pada saat pertemuan di PIM itu, itu ada orang yayasan, itu yang kami garis bawahi," ujar dia.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya