DPR Yakin Polisi Bisa Selesaikan Kasus Mbah Tupon

Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi perhatian. Pasalnya, hal ini dikaitkan dengan dugaan mafia tanah yang di mana membuat tanahnya seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang.

oleh Putu Merta Surya PutraDiperbarui 28 April 2025, 18:26 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi perhatian. Pasalnya, hal ini dikaitkan dengan dugaan mafia tanah yang di mana membuat tanahnya seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bisa menindaklanjuti hal ini.

"Saya minta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus ini. Jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah," kata dia dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Politikus NasDem ini yakin pihak Polda DIY bisa menyelesaikan dengan cepat.

"Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat," ungkap Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut kasus yang dialami Mbah Tupon bisa terjadi dengan siapa saja.

"Mereka ini rata-rata sudah tua, ahli waris, yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan," jelas dia.

Sahroni pun menegaskan, pemerintah harus bisa memberikan edukasi ke masyarakat.

"Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah," tutup dia..

Modus Mafia Tanah

Dikutip dari laman atr.bpn.go.id, Senin (28/4/2025), Mafia tanah menggunakan berbagai cara licik untuk merebut hak atas tanah orang lain secara ilegal. Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:

1. Pemalsuan Dokumen

Mereka memalsukan dokumen penting seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat warisan, atau surat keterangan tanah. Dokumen palsu ini sering tampak sah sehingga korban baru menyadari setelah kehilangan haknya.

Contoh: Sertipikat tanah asli digandakan, dan versi palsunya dijual kepada pihak ketiga.

2. Penyerobotan Tanah

Kelompok mafia kerap menduduki tanah secara fisik tanpa izin, memanfaatkan lahan yang tidak dijaga atau kurang diawasi oleh pemiliknya. Tindakan ini sering disertai intimidasi kepada pemilik sah.

Dampaknya, pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertipikat

Tanah yang belum bersertipikat menjadi sasaran empuk mafia tanah. Mereka mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, memanfaatkan lemahnya bukti hukum dari pemilik aslinya.

Dampaknya, pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.

4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat

Tak jarang mafia tanah bekerja sama dengan oknum aparat, pejabat pemerintah, atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga memperlancar aksi ilegal mereka. Alhasil pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

5. Penipuan Transaksi Jual Beli

Tanah dijual menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti. Akibatnya, pembeli mengalami kerugian besar karena tidak dapat menguasai tanah secara sah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya