Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Keputusan ini berbeda dengan beberapa provinsi lain di Indonesia, seperti Jawa Barat, Banten, dan beberapa lainnya yang justru memberikan keringanan pajak tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh pemerintah daerah dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, kebijakan ini efektif dalam mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak untuk membayar pajak mereka, yang pada gilirannya akan menambah kas daerah.
Advertisement
Trubus, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor memberi kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda yang berat.
Hal ini, lanjutnya, memberikan insentif bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, yang pada akhirnya berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.
"Menurut saya, kebijakan pemutihan pajak ini cukup efektif, karena mereka yang selama ini menunggak pajak akhirnya mau mengurus dan membayar. Ini memberikan dampak langsung terhadap kas daerah," ujar Trubus saat dihubungi Liputan6.com, Senin (28/4/2025).
"Dalam jangka pendek, pemutihan pajak terbukti dapat meningkatkan pendapatan daerah karena masyarakat merasa lebih mudah untuk melunasi tunggakan mereka tanpa beban denda yang tinggi," tambahnya.
Kembalikan Kepercayaan Publik pada Pemerintah
Selain dampak langsung yang terlihat dalam jangka pendek, Trubus juga menyatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini memiliki efek jangka panjang yang positif.
Menurutnya, salah satu dampak penting dari kebijakan ini adalah terbentuknya kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ketika masyarakat merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk melunasi pajak mereka dengan lebih mudah, kepercayaan terhadap sistem administrasi pajak akan meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di masa mendatang.
"Pemutihan pajak ini bukan hanya efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah dalam jangka pendek, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah," jelas Trubus.
"Kepercayaan publik yang terbentuk ini menjadi sangat penting karena akan mendukung kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak di masa depan. Ini adalah investasi jangka panjang dalam sistem pajak kita," tambahnya.
Namun, Trubus mengakui bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini memang lebih menguntungkan bagi mereka yang sebelumnya tidak patuh membayar pajak, karena mereka mendapatkan kesempatan untuk menghapuskan denda atau bahkan melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang lebih rendah.
"Memang, secara historis, kebijakan pemutihan ini menguntungkan bagi mereka yang sebelumnya bandel tidak bayar pajak. Mereka yang memiliki tunggakan bisa terbebas dari denda yang biasanya cukup besar," ujar Trubus.
Masyarakat banyak Melanggar
Namun demikian, Trubus menekankan bahwa meskipun kebijakan ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh, dampak positifnya terhadap pendapatan daerah tetap jauh lebih besar.
Dia menilai bahwa tanpa pemutihan pajak, banyak wajib pajak yang akan terus menunda pembayaran mereka karena beban denda yang semakin besar.
"Tanpa ada pemutihan, banyak masyarakat yang justru enggan membayar karena dendanya yang menumpuk. Mereka akhirnya lebih memilih untuk tidak membayar sama sekali, yang tentu saja merugikan pendapatan daerah," ucapnya.
Lebih lanjut, Trubus memberikan beberapa rekomendasi untuk mengelola pendapatan daerah tanpa harus bergantung pada kebijakan pemutihan pajak. Salah satunya adalah pendekatan proaktif yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait, seperti RT, RW, kelurahan, dan aparat penegak hukum.
"Sebagai alternatif, pemerintah daerah bisa lebih proaktif dengan mendatangi langsung pemilik kendaraan yang belum membayar pajak ke rumah mereka. Pihak RT, RW, dan kelurahan bisa dilibatkan dalam upaya ini untuk memastikan bahwa warga yang menunggak pajak mendapatkan pengingat dan edukasi tentang kewajiban mereka," kata Trubus.
Dorong Usulan Pemblokiran Kendaraan Bagi Penunggak Pajak
Menurut Trubus, langkah represif dengan pemblokiran kendaraan bermotor yang menunggak pajak juga harus dipertimbangkan serius. Blokir kendaraan, menurutnya, akan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka.
"Kalau sudah didatangi berkali-kali dan tetap tidak mau bayar, pemerintah bisa menerapkan sanksi yang lebih tegas, seperti memblokir nomor kendaraan atau bahkan mengajak aparat penegak hukum untuk menangani masalah ini," ujar Trubus.
Trubus juga menyoroti pentingnya keberanian politik dari kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah tegas ini.
"Pendapatan daerah sangat bergantung pada kemauan politik dari kepala daerah. Jika gubernur atau walikota punya keberanian untuk bertindak tegas, tentu saja ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah," jelas dia. .