Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejagung

Kejaksaan Agung mengalihkan status Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 28 April 2025, 18:00 WIB
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permintaan kuasa hukum serta kondisi kesehatan Tian Bahtiar yang dinilai memerlukan perawatan khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pengalihan penahanan telah dilakukan sejak 24 April 2025.

"Kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan terhadap pengalihan penahanan itu," kata dia kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Harli menjelaskan, Tian Bahtiar memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dipasangi delapan ring. Selain itu, dia juga mengalami gangguan kolesterol dan pernapasan.

Hal itu terungkap dari hasil observasi yang dilakukan oleh tim medis. Bahkan, kata Harli, Tian Bahtiar harus rutin mengonsumsi obat pengencer darah salama observasi berjalan.

"Oleh karenanya setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota," ujar dia.

 

Istri Jadi Penjamin

Di sisi lain, istri Tian Bahtiar juga menjadi penjamin. Sementara itu, untuk mengawasi pergerakannya, Tian Bahtiar diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik.

"Nah perlu juga kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," ujar dia.

Meski status penahanan berubah, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus yang menjerat Tian Bahtiar tetap berjalan.

"Bahkan kita selalu rilis terkait dengan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya