Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri buka suara terkait rencana pemangkasan pajak BBM di DKI Jakarta. Dia mengaku akan mengikuti arahan pemerintah.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen. Sedangkan, PBBKB untuk kendaraan umum menjadi 2 persen.
Advertisement
"Yang pasti kan kita, tetap menunggu arahan dari pemerintah," kata Simon, ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dia mengatakan, sebagai BUMN, pihaknya akan mengkuti arahan dari pemerintah soal kebijakan tersebut.
"Kita sebagai BUMN tentunya menjalankan tugas strategis, penugasan dari pemerintah. Jadi semua pasti kita mengikuti arahan dari pemerintah," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan bahwa kebijakan itu mempengaruhi harga BBM, Simon akan mengacu pada penilaian hang akan dilakukan kedepannya. Menurutnya, kemungkinan itu akan dihitung kembali dan hasilnya akan menguntungkan masyarakat.
"Kita mengikuti arahan, nanti tentunya kan semua ada penilain-penilainnya, ada faktor-faktor yang perlu diperhatikan," ucapnya.
"Iya tentunya (dihitung lagi), pasti pemerintah selalu memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat," pungkas Simon.
Pramono Anung Pangkas Pajak BBM
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.
Menurut Pramono, hal itu sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta yang mana sebelumnya tarif pajak BBM yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 perse untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu 23 April 2025.
Respons Positif Parlemen
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto merespons positif kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.
Ia menilai bahwa setiap pajak pemerintah/Pemerintah Daerah yang dipungut pastilah memiliki dampak pada laju pembangunan di suatu wilayah, apalagi di daerah (pemerintah daerah).
Namun, pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan relaksasi pajak (pengurangan/penghapusan) untuk situasi yang bersifat khusus, misal kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.
"Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digulirkan oleh Gubernur Pramono Anung sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa," ujar Brando, Jumat 25 April 2025.
Pramono Putuskan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).
Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.
"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.
Terkejut Pajak BBM 10 Persen
Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.
Tapi ada pengecualian. Untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. "Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," kata Bapenda.