Liputan6.com, Jakarta Isu mafia tanah masih terus mengemuka dan menimbalkan kecemasan bagi masyarakat, karena tanah tetap dan kebutuhan akan tanah semakin meningkat berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah penduduk.
Mafia tanah menjadi ancaman yang sangat merugikan, baik bagi masyarakat, pemerintah, maupun negara. Praktik-praktik mereka tidak hanya mengganggu hak kepemilikan tanah individu, tetapi juga mengganggu kestabilan hukum, ekonomi, dan sosial secara lebih luas.
Advertisement
Salah satunya yang terbaru dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang karena ulah mafia tanah.
Lantas bagaimana agar masyarakat terhindar dari mafia tanah?
Dikutip dari laman atr.bpn.go.id, Senin (28/4/2025), Mafia tanah menggunakan berbagai cara licik untuk merebut hak atas tanah orang lain secara ilegal. Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:
1. Pemalsuan Dokumen
Mereka memalsukan dokumen penting seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat warisan, atau surat keterangan tanah. Dokumen palsu ini sering tampak sah sehingga korban baru menyadari setelah kehilangan haknya.
Contoh: Sertipikat tanah asli digandakan, dan versi palsunya dijual kepada pihak ketiga.
2. Penyerobotan Tanah
Kelompok mafia kerap menduduki tanah secara fisik tanpa izin, memanfaatkan lahan yang tidak dijaga atau kurang diawasi oleh pemiliknya. Tindakan ini sering disertai intimidasi kepada pemilik sah.
Dampaknya, pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.
Modus Selanjutnya
3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertipikat
Tanah yang belum bersertipikat menjadi sasaran empuk mafia tanah. Mereka mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, memanfaatkan lemahnya bukti hukum dari pemilik aslinya.
Dampaknya, pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.
4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat
Tak jarang mafia tanah bekerja sama dengan oknum aparat, pejabat pemerintah, atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga memperlancar aksi ilegal mereka. Alhasil pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.
5. Penipuan Transaksi Jual Beli
Tanah dijual menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti. Akibatnya, pembeli mengalami kerugian besar karena tidak dapat menguasai tanah secara sah.
Kronologis Kasus Mbah Tupon
Kejadian berawal pada tahun 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang berinisial BR seharga Rp1 juta per meter persegi.
Setelah transaksi, ia menyumbangkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum dan memulai proses pemecahan sertifikat untuk membagi hak milik kepada anak-anaknya.
Namun, pada tahun 2021, BR menawarkan untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp35 juta dengan membiayai pemecahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.665 meter persegi. Rencananya, tanah tersebut akan dibagi menjadi empat sertifikat atas nama Mbah Tupon dan tiga anaknya.
Peralihan Tanah Tanpa Sepengetahuan
Pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon dikejutkan dengan kedatangan petugas bank yang menunjukkan fotokopi sertifikat tanah seluas 1.665 meter persegi yang telah beralih nama menjadi milik IF. Tanah tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar, dan proses lelang pertama telah dilakukan.
Keluarga Mbah Tupon merasa tidak pernah memberikan izin atau mengetahui proses peralihan hak milik tersebut. Mereka menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum notaris dan pihak terkait lainnya.
Katanya dari awal meminjam, IF belum pernah mengangsur sama sekali. Petugas bank datang ke sini empat bulan setelah pinjaman dicairkan. Saat itu petugas bank bilang tanah sudah masuk pelelangan pertama," imbuh Heri.