Cerita Pilu Mbah Tupon jadi Korban Mafia Tanah, Kenali Modusnya

Isu mafia tanah masih terus mengemuka dan menimbalkan kecemasan bagi masyarakat, karena tanah tetap dan kebutuhan akan tanah semakin meningkat berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah penduduk. Salah satunya yang terbaru dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan

oleh Tira SantiaDiperbarui 28 April 2025, 12:20 WIB
Alat berat yang digunakan mafia tanah di Kabupaten Kampar menyulap Suaka Margasatwa Rimbang Baling menjadi kebun. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta Isu mafia tanah masih terus mengemuka dan menimbalkan kecemasan bagi masyarakat, karena tanah tetap dan kebutuhan akan tanah semakin meningkat berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah penduduk.

Mafia tanah menjadi ancaman yang sangat merugikan, baik bagi masyarakat, pemerintah, maupun negara. Praktik-praktik mereka tidak hanya mengganggu hak kepemilikan tanah individu, tetapi juga mengganggu kestabilan hukum, ekonomi, dan sosial secara lebih luas.

Salah satunya yang terbaru dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang karena ulah mafia tanah.

Lantas bagaimana agar masyarakat terhindar dari mafia tanah?

Dikutip dari laman atr.bpn.go.id, Senin (28/4/2025), Mafia tanah menggunakan berbagai cara licik untuk merebut hak atas tanah orang lain secara ilegal. Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:

1. Pemalsuan Dokumen

Mereka memalsukan dokumen penting seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat warisan, atau surat keterangan tanah. Dokumen palsu ini sering tampak sah sehingga korban baru menyadari setelah kehilangan haknya.

Contoh: Sertipikat tanah asli digandakan, dan versi palsunya dijual kepada pihak ketiga.

2. Penyerobotan Tanah

Kelompok mafia kerap menduduki tanah secara fisik tanpa izin, memanfaatkan lahan yang tidak dijaga atau kurang diawasi oleh pemiliknya. Tindakan ini sering disertai intimidasi kepada pemilik sah.

Dampaknya, pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

 

 

Modus Selanjutnya

Ilustrasi mafia tanah (Foto: Konsorsium Pembaruan Agraria)

3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertipikat

Tanah yang belum bersertipikat menjadi sasaran empuk mafia tanah. Mereka mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, memanfaatkan lemahnya bukti hukum dari pemilik aslinya.

Dampaknya, pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.

4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat

Tak jarang mafia tanah bekerja sama dengan oknum aparat, pejabat pemerintah, atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga memperlancar aksi ilegal mereka. Alhasil pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

5. Penipuan Transaksi Jual Beli

Tanah dijual menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti. Akibatnya, pembeli mengalami kerugian besar karena tidak dapat menguasai tanah secara sah.

 

 

Kronologis Kasus Mbah Tupon

Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kejadian berawal pada tahun 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang berinisial BR seharga Rp1 juta per meter persegi.

Setelah transaksi, ia menyumbangkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum dan memulai proses pemecahan sertifikat untuk membagi hak milik kepada anak-anaknya.

Namun, pada tahun 2021, BR menawarkan untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp35 juta dengan membiayai pemecahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.665 meter persegi. Rencananya, tanah tersebut akan dibagi menjadi empat sertifikat atas nama Mbah Tupon dan tiga anaknya.

Peralihan Tanah Tanpa Sepengetahuan

Pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon dikejutkan dengan kedatangan petugas bank yang menunjukkan fotokopi sertifikat tanah seluas 1.665 meter persegi yang telah beralih nama menjadi milik IF. Tanah tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar, dan proses lelang pertama telah dilakukan.

Keluarga Mbah Tupon merasa tidak pernah memberikan izin atau mengetahui proses peralihan hak milik tersebut. Mereka menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum notaris dan pihak terkait lainnya.

Katanya dari awal meminjam, IF belum pernah mengangsur sama sekali. Petugas bank datang ke sini empat bulan setelah pinjaman dicairkan. Saat itu petugas bank bilang tanah sudah masuk pelelangan pertama," imbuh Heri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya