Jaksa Putar Rekaman Saeful Bahas Jaminan dari Hasto untuk Harun Masiku, Kuasa Hukum Duga Itu Pencatutan

Dalam persidangan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (24/5/2025) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio dihadirkan untuk menjadi saksi.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 24 April 2025, 21:00 WIB
Sekjen PDIP hasto Kristiyanto mengikuti sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dalam persidangan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (24/5/2025) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio dihadirkan untuk menjadi saksi.

Diketahui, Hasto didakwa atas dugaan suap dan perintangan kasus terkait pencalegan Harun Masiku

Adapun, dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum memutarkan rekaman percakapan telepon hasil penyadapan antara Agustiani dengan mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku yang juga eks kader PDIP Saeful Bahri.

Dalam rekaman tersebut, Saeful mengklaim nama Hasto bahwa PAW tersebut sudah ada garansinya dan dapat perintah dari ibu ke Agustiani.

Selain itu, Saeful pun juga menyebut nama Hasto untuk meminta  Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. 

Jaksa pun menkonfirmasi pernyataan Saeful tersebut ke Agustiani. "Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?," tanya jaksa.

"Iya, kan ada rekamannya," jawab Agustiani.

Secara terpisah, Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengungkapkan adanya dugaan pencatutan nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto oleh Saeful Bahri.

"Kemudian teman-teman, apa yang tadi kami tanyakan di bagian terakhir persidangan kepada saudara Tio. Bahwa terbukti saudara Saeful dalam hal ini menggunakan nama Sekjen PDIP, mencatut nama-nama pimpinan partai," kata dia usai persidangan usai.

Agar Cepat Bertindak

Ronny merujuk pada informasi yang disampaikan melalui percakapan pesan singkat (chat) Donny Tri Istiqomah yang menyebutkan bahwa dana yang diperuntukkan bagi Saeful berasal dari Sekjen PDI Perjuangan. Donny mengaku sengaja menyebutkan Sekjen PDIP agar Saeful mau segera bertindak cepat.

"Ini membuktikan dia mengklaim nama dari Mas Hasto. Agar apa? Agar Saeful Bahri cepat mengambil duit tersebut. Ini sudah diuji," tegasnya.

Ronny menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan putusan di tahun 2020 dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait petikan putusan kesaksian dari Donny.

Lebih lanjut, Ronny menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa saksi bernama Tio memberikan keterangan mengenai kebiasaan Saeful yang sering membawa nama orang lain. "Tadi saudari Tio menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," ujar Ronny.

"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti," imbuhnya.

Tak Ada Perintah, Menjalankan Putusan MA

Ronny menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada perintah dari pimpinan partai maupun dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan uang dan dugaan uang operasional terhadap Wahyu Setiawan.

"Jadi menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya