Aktor Fachri Albar saat dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Fachry Albar dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat 0,65 gram; satu paket ganja berat 1,11 gram; dua linting ganja berat 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong, hingga korek modifikasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Fachry Albar ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025), pukul 20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketika dilakukan penangkapan, Fachry Albar sedang sendirian dan dalam keadaan sadar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ini merupakan yang ketiga kalinya Fachry Albar terlibat kasus narkoba setelah sebelumnya pada tahun 2007 dan 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Atas perbuatannya, Fachry Albar dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)