VIDEO: Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara

Tiga Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara 9 hingga 12 tahun penjara. Mereka didakwa kasus dugaan suap dalam vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur.

oleh Didi NDiterbitkan 23 April 2025, 16:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tiga Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara 9 hingga 12 tahun penjara. Mereka didakwa kasus dugaan suap dalam vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya