Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan helm milik pengacara Ariyanto Bakri (AB) dari kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng. Ratusan helm tersebut disita dari kediaman Ariyanto di daerah Jakarta Pusat.
"Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
Ratusan helm tersebut yang disita di antaranya bermerek SHOEI, BELL, ARAI, NOLAN, dan Simpson. Lalu ada juga MARTINI, QWART, hingga GALOP juga turut diangkut penyidik Kejagung.
Harli beralasan ratusan helm itu disita karena masih memiliki nilai sehingga dilakukan penyitaan.
"Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," beber Harli.
Selain itu ada juga 12 unit sepeda mewah dan satu unit sepeda motor merek Harley Davidson.
Ada juga dua unit salah satunya berjenis speed boat, merk Skorpio GT4NT2 dan kapal tonase yang disita di Jalan Dermaga Marine, ini di daerah Pademangan, Baruna Raya di Jakarta Utara.
"Satu unit lagi kapal karena terkait dengan tonase tertentu, maka harus dimintakan terlebih dahulu izin ke pengadilan negeri," terang Harli.
8 Tersangka
Pada perkara ini, total ada delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Lalu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dua kuasa hukum korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup dan menaikkan status saksi menjadi tersangka.
"Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
"Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi," sambung Qohar.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com