Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, pihaknya melakukan mutasi hakim dan panitra yang telah diputus dalam rapat internal pada Selasa 22 April 2025. Total ada 199 hakim yang dikenakan mutasi.
Sedangkan untuk panitra sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya.
Advertisement
"Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," kata Sunarto dalam keterangan video yang diterima, Rabu (23/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Sunarto meminta baik jajaran MA maupun hakim dan panitera untuk menghindari hal-hal yang bersifat transaksional.
"Dan marilah kita hindari pelayan-pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan peradilan maupun aparatur Mahkamah Agung pelayanan yang bersifat transaksional," ungkap Sunarto.
"Ke depan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Sunarto juga mengingatkan agar para warga pengadilan untuk selalu bekerja dengan tulus dan ikhlas.
"Bekerja dengan keras, dan bekerja dengan cerdas," pungkasnya.
Kejagung Tetapkan 3 Hakim jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Ada sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
Ditahan 20 Hari
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.
Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.