5 Fakta Terkait Polres Depok Ungkap Kasus Penjualan Obat Daftar G, Tetapkan 27 Tersangka

Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

oleh Devira PrastiwiFenicia EffendiDiterbitkan 23 April 2025, 08:45 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, dalam satu bulan, para tersangka mampu menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.

Yefta mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin atau melanggar Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan).

"Tersangka yang sudah diamankan total jumlah 27 tersangka," ujar Yefta kepada Liputan6.com, Senin 21 April 2025.

Dia menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan polisi menemukan 43.215 butir berbagai macam obat dari berbagai merek. Yefta menyebut, tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari yang dibawah umur sampai di dewasa juga," papar Yefta.

Menurut dia, 27 tersangka penjual obat daftar G memiliki background pekerja lepas ataupun buruh. Para penjual obat daftar G berasal dari suatu wilayah di luar Kota Depok.

"Rata-rata memang anak sekolah (pembeli) ya mungkin, lebih tepatnya mungkin digunakan untuk orang-orang nongkrong ya sering nongkrong, ya mungkin anak sekolah ataupun remaja lah bisa disampaikan," kata Yefta.

Diduga, lanjut dia, para tersangka telah memiliki pelanggan tetap berdasarkan dari penjualan yang dilakukan cash on delivery.

Berikut sederet fakta terkait Polres Depok ungkap penjual obat daftar G dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Tetapkan 27 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok. Dalam satu bulan, para tersangka mampu menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin atau melanggar undang-undang kesehatan.

"Tersangka yang sudah diamankan total jumlah 27 tersangka," ujar Yefta kepada Liputan6.com, Senin 21 April 2025.

 

2. Temukan Puluhan Butir Obat Berbagai Merek

Ilustrasi obat-obatan medis. (Sumber: freepik.com)

Yefta menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan polisi menemukan 43.215 butir berbagai macam obat dari berbagai merek. Tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari yang dibawah umur sampai di dewasa juga," ucap Yefta.

Para tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase sebagai pedagang warung kelontong maupun sembako. Namun seiring perkembangan teknologi, para tersangka menjual obat daftar G dengan sistem cash on delivery (COD).

"Ya toko kelontong, namun sekarang berubah lagi berevolusi, dia melayani juga COD," kata Yefta.

Pada sistem COD, para tersangka akan membuat janji dengan calon pembeli di suatu tempat. Nantinya penjual akan memberikan obat daftar G kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati bersama.

"Jadi orangnya (penjual) menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, nanti para pembelinya mendatangi yang bersangkutan," terang Yefta.

 

3. Tersangka Penjual dan Sebagian Pemakai

Ilustrasi obat-obatan. (Sumber: Freepik)

Yefta mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap merupakan para penjual, namun terdapat beberapa tersangka yang turut menggunakan obat tersebut. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Depok.

"Hasil dari tes urine ada beberapa yang juga menggunakan dan penjual," ungkap Yefta.

Para tersangka yang ditangkap merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Metro Depok dari masyarakat maupun pengembangan mandiri. Sat Narkoba Polres Metro Depok masih menyelidiki aktor pendistribusi obat daftar G kepada para tersangka.

"Untuk keterlibatan penyuplai nya sementara kita dalami, masih dalam rangka penyelidikan, ini yang kita lakukan mulai dari Maret sampai April ini," tutur Yefta.

 

4. Tersangka Beragam Background, Ada 9 TKP

Tersangka.

Yefta mengatakan, 27 tersangka penjual obat daftar G memiliki background pekerja lepas ataupun buruh. Para penjual obat daftar G berasal dari suatu wilayah di luar Kota Depok.

"Rata-rata memang anak sekolah (pembeli) ya mungkin, lebih tepatnya mungkin digunakan untuk orang-orang nongkrong ya sering nongkrong, ya mungkin anak sekolah ataupun remaja lah bisa disampaikan," terang Yefta.

Diduga para tersangka telah memiliki pelanggan tetap berdasarkan dari penjualan yang dilakukan cash on delivery. Sat Narkoba Polres Metro Depok menangkap para penjual obat daftar G di sembilan kecamatan Kota Depok.

"Terdiri dari 9 TKP di keseluruhan Polres Depok ya, maksudnya 9 Kecamatan, rincinya kurang lebih ya dari 9 Kecamatan itu," papar Yefta.

Yefta menjelaskan, para tersangka yang tertangkap saat dimintai keterangan cukup tertutup. Tersangka tidak ingin memberitahukan pemasok obat daftar G yang diedarkan di wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Mereka ini cukup tahan tutup mulut ya saya rasa, jadi mereka pun belum sepenuhnya kooperatif untuk membuka siapa dalang-dalangnya," ucap Yefta.

 

5. Penyelidikan Terus Dilakukan

Ilustrasi (Liputan6.com)

Meskipun begitu, lanjut Yefta, Sat Narkoba Polres Metro Depok akan terus melakukan penyelidikan terhadap distributor obat daftar G.

Menurut dia, peredaran obat daftar G yang dijual kepada kalangan masyarakat Kota Depok cukup mengkhawatirkan, sehingga Sat Narkoba Polres Metro Depok berusaha menekan peredaran pembelian obat daftar G tanpa izin.

"Sifatnya kalau kita bisa sampaikan mengkhawatirkan kan, semua ancaman di semua daerah sebenarnya sama, semua peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang kan sifatnya sama setiap tempat ya. Kalau misalnya ada yang jual, mungkin juga ada peminatnya, jadi kalau kita sampaikan mengkhawatirkan juga atau kita benar-benar darurat, sih sepertinya tidak," ucap Yefta.

Yefta menambahkan, para tersangka mampu menjual obat daftar G dalam satu bulan mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Para tersangka akan dijerat undang-undang kesehatan terbaru, yakni nomor 17 tahun 2023, Pasal 435 dan Pasal 436.

"Ancaman hukuman dari 5 tahun penjara sampai 12 tahun penjara," pungkas Yefta.

Infografis Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya