Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan sistem pembayaran digital nasional seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) kembali menjadi sorotan, kali ini karena kritik dari Pemerintah Amerika Serikat.
Kritik tersebut menyoroti potensi pembatasan terhadap pembayaran asing dan menganggap kebijakan Indonesia sebagai bentuk proteksionisme digital.
Advertisement
Pengamat Perbankan, Prianto Budi, menilai perbedaan sudut pandang antara Amerika Serikat terhadap kebijakan layanan keuangan Indonesia wajar terjadi, karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pemahaman, pengalaman, dan kepentingan masing-masing pihak.
"Setiap kebijakan publik pasti dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda. Masing-masing sudut pandang yang beragam tersebut didasari oleh perbedaan, yakni pemahaman, pengalaman, dan kepentingan," kata Prianto kepada Liputan6.com, Selasa (22/4/2025).
Dari perspektif pemerintah AS, sistem pembayaran global yang selama ini didominasi oleh pemain besar seperti Visa dan Mastercard menjadi standar yang semestinya diakomodasi. Maka tidak heran jika muncul anggapan bahwa QRIS dan GPN membatasi akses terhadap pasar pembayaran Indonesia.
Namun, pemerintah Indonesia memiliki pertimbangan lain yang tidak kalah penting. Salah satunya adalah keamanan data dan kedaulatan digital. Peluncuran QRIS dan GPN oleh Bank Indonesia didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat infrastruktur pembayaran nasional serta melindungi data transaksi dalam negeri dari potensi intervensi asing.
"Anggapan bahwa QRIS dan GPN membatasi pembayaran asing itu valid dari sudut pandang sistem pembayaran global menurut pemerintah AS. Akan tetapi, pandangan tersebut berbeda dari perspektif pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berkepentingan terhadap keamanan data dan kedaulatan. Karena itu, pemerintah (khususnya BI) meluncurkan QRIS dan GPN," jelasnya.
Ketika dua kepentingan yang berbeda ini bertemu, jalan kompromi menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Pemerintah Indonesia perlu secara cermat mempertimbangkan dampak positif maupun negatif jika sistem pembayaran global diakomodasi untuk berdampingan dengan sistem lokal seperti QRIS dan GPN.
"Ketika dua kepentingan yang berbeda tersebut bertemu, biasanya akan muncul kompromi," ujarnya.
Hal yang perlu dilakukan Pemerintah RI dengan AS
Pemerintah AS, bersama kalangan pengusaha, tentu melihat kebijakan ini dari sisi kepentingan bisnis dan keterbukaan pasar. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa QRIS dan GPN merupakan hasil dari proses formulasi kebijakan yang komprehensif.
Dengan demikian, meskipun dianggap sebagai proteksionisme digital, langkah ini sejatinya adalah bagian dari upaya Indonesia untuk menjaga kedaulatan teknologi dan ekonomi.
"Kebijakan QRIS dan GPN pasti dilahirkan melalui proses formulasi kebijakan yang komprehensif. Jadi, prinsip kedaulatan teknologi informasi melalui QRIS dan GPN tersebut dipandang sebagai proteksionisme digital," uajrnya.
Untuk mencapai titik temu dalam negosiasi, kompromi adalah kata kunci. Pemerintah Indonesia dan AS perlu mencari skema yang memungkinkan terakomodasinya kepentingan pengusaha asing, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar kedaulatan dan keamanan nasional yang dijaga melalui QRIS dan GPN.
"Jadi, untuk mencapai titik temu di negosiasi antara pemerintah Indonesia dan AS, tentu ada kompromi. Dengan demikian, kepentingan pengusaha AS juga diakomodasi tanpa mengorbankan kepentingan Indonesia," pungkasnya.
Pemerintah AS Kritik QRIS dan GPN
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) menyoroti Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), hal itu tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025. USTR menjelaskan berdasarkan Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mengharuskan semua transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.
"Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit," tulis USTR dikutip Liputan6.com, Senin (21/4/2025).
Selain itu, melalui Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mewajibkan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.
"BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan diberikan dengan syarat perusahaan asing tersebut mendukung pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi," tulis USTR.
Kemudian, USTR juga menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI," tulis USTR.