Google Digugat Rp 97,2 Triliun di Inggris, Apa Sebabnya?

Google digugat dalam gugatan class action dengan tuntutan sebesar 5 miliar Euro atau setara Rp 97,2 triliun. Gugatan diajukan oleh akademisi hukum usaha mewakili berbagai pengiklan di Inggris.

oleh Agustin Setyo WardaniDiterbitkan 23 April 2025, 08:30 WIB
Seorang teknisi melewati logo mesin pencari internet, Google, pada hari pembukaan kantor baru di Berlin, Selasa (22/1). Google kembali membuka kantor cabang yang baru di ibu kota Jerman tersebut. (Photo by Tobias SCHWARZ / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Google jadi subjek gugatan class action di Inggris Raya. Penggugat pun menuntut ganti rugi hingga 5 miliar Euro atau setara Rp 97,2 triliun.

Adapun Google dituding menyalahgunakan dominasinya di pasar iklan pencarian online. Mengutip Gizchina, Selasa (22/4/2025), gugatan hukum ini diajukan pada Rabu lalu di Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris.

Gugatan ini menuduh Google membatasi mesin pencari pesaing guna memperkuat posisinya sendiri dan meningkatkan harga iklan.

Gugatan class action tersebut diajukan akademisi hukum persaingan usaha Or Brook, yang diwakili firma hukum Geradin Partners.

Gugatan tersebut mencakup ratusan ribu organisasi berbasis di Inggris yang memakai layanan iklan pencarian Google antara 1 Januari 2011 hingga tanggal gugatan diajukan.

"Saat ini bisnis dan organisasi di Inggris, besar maupun kecil hampir tak punya pilihan selain menggunakan iklan Google untuk mengiklankan produk dan layanan mereka," kata Brook, dalam pernyataan.

Ia menambahkan, para regulator di seluruh dunia menggambarkan Google melakukan perilaku monopoli dan mengamankan tempat di halaman teratas Google yang dinilai penting untuk visibilitas.

Google Manfaatkan Dominasi

Logo Google di kantornya yang berlokasi di Roppongi Hills Mori Tower, Tokyo, Jepang. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Brook menyebut, Google memanfaatkan dominasinya di pasar pencarian umum dan iklan pencarian untuk mengenakan biaya berlebihan kepada pengiklan.

Untuk itulah, gugatan class action ini bertujuan mencari kompensasi atas nama para pengiklan di Inggris yang sebelumnya dikenakan biaya berlebihan.

Sangkalan Google

Google pun menepis tudingan tersebut. Perusahaan ini menggambarkan gugatan tersebut sebagai kasus spekulatif dan oportunistik.

Seorang juru bicara perusahaan yang tidak disebut namanya mengatakan, konsumen dan pengiklan menggunakan Google karena membantu, bukan karena tak ada alternatif.

Mereka juga mengonfirmasi, Google berencana menentang klaim tersebut dengan tegas.

Adapun kasus ini memakai data dari studi tahun 2020 yang dilakukan Competition and Markets Authority (CMA) Britania Raya.

Google Sumbang 90 Persen Pendapatan Iklan Pencarian

Ilustrasi cara, logout akun, Google. (Photo by Brett Jordan on Unsplash)

Studi ini sebelumnya mengungkapkan, Google menyumbang 90 persen dari semua pendapatan pasar iklan pencarian. Gugatan ini mengutip strategi seperti perjanjian dengan merek smartphone untuk memasang (pre-installed) Chrome dan Google Search di perangkat.

Gugatan ini juga mengutip pembayaran kepada Apple untuk mempertahankan Google sebagai mesin pencari default di Safari.

Bukan hanya itu, tool alat iklan Google, Search Ads 360, menawarkan fungsionalitas yang lebih baik dengan layanannya sendiri ketimbang dengan layanan milik pesaing. Hal ini dianggap kian menghambat persaingan.

Daftar Panjang Gugatan Perusahaan Teknologi AS

Ilustrasi logo Facebook sebagai salah satu platform layanan Meta. (Sumber foto: Pexels.com).

Gugatan class action ini menambah daftar tantangan huum dan aturan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan teknologi AS.

Google kini tengah mengajukan banding atas denda 4,3 miliar Euro di Uni Eropa atas tudingan praktik antipersaingan terkait Android.

Sementara di AS, Meta menghadapi persidangan antimonopoli. Sementara, Microsoft dituntut sebesar 1 miliar Euro di Inggris akibat dugaan penetapan harga yang tidak adil di pasar komputasi cloud.

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya