Liputan6.com, Jakarta Seorang dokter PPDS nekat merekam seorang mahasiswi kedokteran di sebuah kamar kos. Atas aksinya tersebut pelaku dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement
Seorang dokter PPDS nekat merekam seorang mahasiswi kedokteran di sebuah kamar kos. Atas aksinya tersebut pelaku dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diterbitkan 21 April 2025, 12:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Seorang dokter PPDS nekat merekam seorang mahasiswi kedokteran di sebuah kamar kos. Atas aksinya tersebut pelaku dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement