Liputan6.com, Jakarta Minyak jelantah bisa dimanfaatkan untuk energi terbarukan. Menurut Ketua Asosiasi Pengumpul Jelantah untuk Energi Baru Terbarukan Indonesia (APJETI), Matias Tumanggor, potensi jelantah Indonesia cukup besar dan memiliki kualitas terbaik nomor 1 di dunia.
“Hal ini sebagai pengakuan dari mitra di luar negeri dan dibuktikan oleh masyarakat Indonesia dengan sertifikasi halal yang dimiliki oleh setiap hotel, restoran, dan cafe. Bahan yang mereka gunakan adalah 95 persen minyak goreng berbahan nabati, karena asasnya adalah halal,” ujar Matias pada Workshop Rantai Pasok Minyak Jelantah Berkelanjutan untuk Sustainable Aviation Fuel (SAF): Inovasi Teknologi, Sinergi Sosial, dan Analisis LCA, di Gd. BJ Habibie Jakarta, Rabu (16/04/2025).
Advertisement
Sayangnya, tambah dia, sampai saat ini jelantah belum dimanfaatkan oleh negara, tetapi baru digunakan untuk bahan-bahan lokal yang lain seperti bahan pembuatan lilin, dan sebagainya. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak goreng. Sementara, pihaknya mengumpulkan minyak goreng bekas pakai sejak 2010.
Dia menambahkan, penting untuk mendorong adanya regulasi tentang tata kelola penanganan minyak goreng bekas atau jelantah.
“Menurut kami hal ini sangat penting, karena berhubungan dengan kesehatan lingkungan dan energi,” tegasnya dalam diskusi yang digelar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup (PRSPBPDH).
Perlu Pemetaan Rantai Pasok Jelantah
Matias menilai perlu adanya pemetaan rantai pasok minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) dari hulu ke hilir dan mengidentifikasi tantangan dalam pengumpulannya.
Perlu juga mengidentifikasi inovasi teknologi pengumpulan, menyusun strategi untuk meningkatkan kapasitas pengumpulan, dan mendiskusikan potensi permintaan dan implementasi SAF.
“Kami menerima produk jelantah sebagai sumber penghasil UCO, terdiri dari rumah tangga dengan bank sampah atau langsung door to door. Sektor industri yang bergerak di bidang makan dan minuman, seperti hotel, restoran, dan cafe,” ujarnya dalam diskusi yang bekerja sama dengan PT Noovoleum Indonesia Investama tentang Life Cycle Assessment (LCA).
Selanjutnya ada UMKM dan kantin, imbuhnya, serta industri pertambangan. Ada juga pedagang kaki lima gorengan dalam penanganan sampah ampas penggorengannya, dan kerupuk/keripik yang kadaluwarsa.
Tantangan Pemanfaatan Jelantah
Upaya memanfaatkan jelantah untuk energi terbarukan tak selalu berjalan mulus.
Matias menyampaikan berbagai tantangannya, seperti belum adanya regulasi sehingga dia dianggap melakukan penyalahgunaan. Ketidakpastian pemanfaatan dalam negeri dan pelaku usaha yang tidak terorganisasi dan ilegal.
“Untuk mengatasinya, kami memiliki strategi pengumpulan dengan melahirkan pelaku usaha yang teredukasi dan terorganisasi dari desa sampai provinsi.”
“Meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, merangkul dan bersinergi dengan komunitas, organisasi masyarakat, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau daerah. Memperluas wilayah pengumpulan sampai ke pelosok desa,” pungkas Matias.