Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Mudah Lewat Pajak Online

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan pelaporan dan pembayaran BPHTB lebih awal di tahun berjalan.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiterbitkan 14 April 2025, 14:45 WIB
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam layanan perpajakan. Salah satu terobosan terbaru adalah kemudahan dalam proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini bisa dilakukan tanpa menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan pelaporan dan pembayaran BPHTB lebih awal di tahun berjalan.

"Artinya, proses transaksi tidak lagi harus menunggu SPPT PBB-P2, sehingga mempercepat urusan administratif dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak," tegasnya, Senin (14/4/2025).

Gunakan NJOP PBB-P2 yang Tersedia di Sistem Pajak Online

Kata Morris Danny, kini, transaksi BPHTB dapat dilakukan cukup dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta.

"Pengguna tidak perlu lagi menunggu penerbitan Surat Keterangan NJOP secara terpisah, sehingga proses menjadi lebih efisien," terangnya.

Tetap Bisa Ajukan Surat Keterangan NJOP Jika Diperlukan

Bagi masyarakat yang masih memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan tertentu, layanan pengajuannya tetap tersedia secara daring melalui sistem Pajak Online Jakarta. Pengajuan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

 

Perhatikan Selisih NJOP dan Lakukan Koreksi Bila Diperlukan

Sejumlah maket perumahan saat pameran Indonesia Properti Expo 2016 di Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). Penjualan properti tahun ini diprediksi mengalami peningkatan di kisaran 5%-10% jika suku bunga acuan BI turun 50 basis poin (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jika terdapat perbedaan antara NJOP yang digunakan dalam transaksi BPHTB dengan NJOP di SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran, maka wajib pajak perlu:

  • Melakukan pembetulan SSPD BPHTB
  • Melunasi kekurangan pajak berdasarkan hasil koreksi

Penting bagi masyarakat untuk memverifikasi data sebelum menyelesaikan transaksi agar tidak terjadi kekeliruan.

 

Manfaat Inovasi BPHTB Online Bagi Wajib Pajak

Maket rumah yang dipamerkan dalam pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). Pameran proyek perumahan ini menjadi ajang transaksi bagi pengembang properti di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kebijakan ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Proses lebih cepat: Tidak perlu menunggu SPPT PBB-P2
  • Akses mudah: Semua proses dilakukan online
  • Efisiensi administrasi: Minim hambatan dokumen
  • Layanan fleksibel: Surat Keterangan NJOP tetap bisa diajukan

Transformasi ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan layanan pajak yang digital, efisien, dan ramah pengguna. Kini, transaksi BPHTB Jakarta semakin praktis dan cepat melalui sistem daring.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya