Pembentukan Satgas PHK Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri

Kementerian Ketenagakerjaan telah merancang konsep pembentukan Satgas PHK. Namun, pengesahannya masih menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang dari kunjungan ke luar negeri.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 11 April 2025, 11:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan telah merancang konsep pembentukan Satgas PHK. Namun, pengesahannya masih menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang dari kunjungan ke luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draft pembentukan Satgas PHK. Namun pasca menerima instruksi itu, Prabowo segera berangkat ke luar negeri pada Rabu (9/4/2025) hari, untuk bertolak ke 5 negara.

"Jadi kan kemarin itu instruksi pak Presiden 2 hari yang lalu, kemudian malamnya beliau langsung ke luar negeri. Jadi proses saat ini kita sedang menyiapkan draft-nya, kemudian sistemnya, kemudian menunggu beliau," bebernya di Jakarta, dikutip Jumat (11/4/2025).

"Kami menyiapkan itu bukan kami saja, kerjasama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," dia menambahkan.

Yassierli membenarkan, Satgas PHK ini nantinya tak hanya mengurusi korban pemutusan hubungan kerja saja, tapi juga mengantisipasi terjadinya gelombang PHK hingga proses penyiapan tenaga kerja.

"Jadi kita nanti harus menghadap pak Presiden, kita siapkan beberapa option. Jadi kita juga melihat tentu tidak hanya PHK, tapi juga bisa menyentuh kepada monitoring misalnya penciptaan lapangan kerja dan seterusnya," ungkapnya.

Hanya saja, seluruh rancangan tersebut perlu menunggu arahan langsung dari RI 1. Sehingga, Yassierli belum bisa memastikan kapan Satgas PHK ini bisa segera terbentuk.

"Harus sesegera mungkin, tapi kan kita menunggu beliau. Kita tunggu aja beliau (Prabowo), nanti kita lihat jadwalnya," imbuh Yassierli.

"Yang lebih penting itu adalah, bagaimana satgas bisa efektif merangkul seperti arahan beliau. Di situ ada pemerintah, akademisi, serikat buruh/pekerja, pengusaha. Ini menurut saya adalah sebuah momen dan kesempatan yang bagus untuk kita kolaborasi. Itu yang lebih penting," tegasnya.

Terima Usulan Buruh

Ilustrasi PHK (Istimewa)

Adapun usulan pembentukan Satgas PHK diterima oleh Prabowo Subianto, usai menerima masukan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dia pun mengakui usulan tersebut bermanfaat untuk rakyat.

"Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera. Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya," tutur Prabowo dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Menurut Prabowo, Satgas PHK nantinya dapat memetakan berbagai peluang kerja, khususnya bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dia pun memerintahkan kementerian terkait untuk merealisasikan satuan tugas tersebut.

"Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja," jelas dia.

 

 

Insentif Pajak

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.

"Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK," ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

 

 

Cari Pasar Ekspor Baru

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

"Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global," kata Airlangga Hartarto.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.

Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.

PMK ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, serta strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya