Jual Beli Properti di Jakarta? Pahami Kewajiban BPHTB yang Berlaku

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi melalui transaksi seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, lelang, hingga putusan pengadilan.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiterbitkan 05 April 2025, 13:00 WIB
Ilustrasi Investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Setiap transaksi jual beli properti di Jakarta wajib memperhatikan ketentuan perpajakan, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini menjadi kewajiban utama dalam proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur hal ini dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Apa Itu BPHTB dan Siapa yang Wajib Membayar?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi melalui transaksi seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, lelang, hingga putusan pengadilan.

"Hak tersebut mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan," katanya, Sabtu (5//4/2025). 

Objek dan Pengecualian BPHTB

Setiap perolehan hak yang menyebabkan perubahan kepemilikan properti termasuk dalam objek BPHTB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti perolehan oleh negara, lembaga internasional non-komersial, rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perolehan karena wakaf, serta properti yang digunakan untuk ibadah. 

 

Tarif dan Cara Menghitung BPHTB

Sejumlah maket perumahan saat pameran Indonesia Properti Expo 2016 di Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). Penjualan properti tahun ini diprediksi mengalami peningkatan di kisaran 5%-10% jika suku bunga acuan BI turun 50 basis poin (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di wilayah DKI Jakarta, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Misalnya, untuk properti senilai Rp1 miliar dengan NPOPTKP sebesar Rp250 juta, pajak yang harus dibayar adalah Rp37,5 juta. 

Kapan dan Di Mana BPHTB Terutang?

BPHTB wajib dibayarkan saat perolehan hak terjadi, seperti saat akta jual beli ditandatangani atau warisan didaftarkan. Pajak ini dipungut di lokasi administrasi tempat properti berada. 

 

Dukung Pembangunan Jakarta

Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Sepanjang semester I-2016, pertumbuhan KPR mencapai 8,0%, sehingga diperkirakan pertumbuhan KPR hingga semester I-2017 menjadi 11,7%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Masyarakat yang patuh membayar BPHTB turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemprov DKI Jakarta juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin paham akan pentingnya kewajiban pajak dalam transaksi properti," pungkas Morris Danny.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya