Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan. Dan dilaporkan ada ratusan perusahaan yang tak bayarkan THR ke karyawannya.
Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan. Dan dilaporkan ada ratusan perusahaan yang tak bayarkan THR ke karyawannya.
Diperbarui 26 Maret 2025, 14:38 WIBLiputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan. Dan dilaporkan ada ratusan perusahaan yang tak bayarkan THR ke karyawannya.
Advertisement