Rencana AS Mengadili Enam Tahanan Guantanamo Dikecam

Pemerintah Amerika Serikat telah mengabaikan hak-hak para tahanan. Selama tak didampingi pengacara, enam tahanan di Guantanomo tak bisa dituduh sebagai teroris atau penjahat.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 Agustus 2003, 08:49 WIB
Liputan6.com, New York: Rencana militer Amerika Serikat mengadili enam tahanan di Kamp Delta, Teluk Guantanamo, Kuba, mendapat kecaman dari sejumlah pengacara dari berbagai negara. Menurut mereka, baru-baru ini, pemerintah AS telah mengabaikan hak-hak para tahanan. Buktinya, para tahanan tak pernah didampingi para pengacara sebelum akhirnya dijebloskan dalam penjara.

Sekelompok pengacara di New York yang mewakili tahanan asal Australia David Hicks, secara publik memprotes proses peradilan tersebut. Sedangkan Kristine Huskey, pengacara 13 tahanan dari Kuwait, mengatakan seluruh proses peradilan adalah lelucon yang tidak lucu. Sebab selama para tahanan tak didampingi pengacara, mereka tak dapat ditahan sebagai teroris atau penjahat.

Seperti diberitakan, pemerintah AS memang telah menjebloskan ratusan tawanan perang Afghanistan dan tersangka teroris ke Kamp Delta. Mereka ditahan tanpa dakwaan hukum apapun. Bahkan, enam di antara mereka harus segera menghadapi peradilan militer. Meski belum ditentukan waktu persidangan, namun pemerintahan George Walker Bush sudah mempersiapkan ruang sidang sementara, fasilitas tahanan permanen, dan kamar hukuman di Guantanamo.(ICH/Nurul Larasati)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya