VIDEO: Mulai 24 Maret 2025, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Untuk melancarkan jalur mudik, Pemerintah melarang truk besar bersumbu tiga melintas mulai 24 Maret hingga 8 April mendatang. Yang masih bandel, siap-siap kena tilang.

oleh Didi NDiterbitkan 25 Maret 2025, 18:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Untuk melancarkan jalur mudik, Pemerintah melarang truk besar bersumbu tiga melintas mulai 24 Maret hingga 8 April mendatang. Yang masih bandel, siap-siap kena tilang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya