Liputan6.com, Jakarta Untuk melancarkan jalur mudik, Pemerintah melarang truk besar bersumbu tiga melintas mulai 24 Maret hingga 8 April mendatang. Yang masih bandel, siap-siap kena tilang.
Advertisement
Untuk melancarkan jalur mudik, Pemerintah melarang truk besar bersumbu tiga melintas mulai 24 Maret hingga 8 April mendatang. Yang masih bandel, siap-siap kena tilang.
Diterbitkan 25 Maret 2025, 18:55 WIBLiputan6.com, Jakarta Untuk melancarkan jalur mudik, Pemerintah melarang truk besar bersumbu tiga melintas mulai 24 Maret hingga 8 April mendatang. Yang masih bandel, siap-siap kena tilang.
Advertisement