Pamflet bertuliskan “Kembalikan Tentara ke Barak” terpampang di pagar kompleks Parlemen Republik Indonesia saat aksi unjuk rasa menentang pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga akademisi ramai-ramai menolak rancangan RUU TNI yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Unjuk rasa menentang pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang yang dilakukan para mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta diwarnai dengan pembakaran ban bekas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, mereka menentang pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau RUU TNI dianggap bakal menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
RUU TNI dinilai menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Massa juga mengibarkan bendera berwarna hitam dengan tulisan 'Indonesia Gelap' yang dipasang di tiang bendera yang ada di depan gerbang Pancasila gedung DPR RI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mereka juga membawa spanduk-spanduk yang berisikan penolakan terhadap langkah DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI mendapat tentangan atau penolakan dari sejumlah pihak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Keputusan DPR mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang dilakukan di tengah kontroversi dan penolakan dari sejumlah akdemisi dan organisasi masyarakat sipil lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)