Tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Hasto Kristiyanto (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hari ini, Jumat (14/3/2025), tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Hasto Kristiyanto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan nominal suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto, yakni berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain itu, dalam surat dakwaannya JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jelas menguraikan bagaimana perbuatan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan untuk merendam telepon seluler. Hal tersebut untuk menghindari pelacakan posisi Harun Masiku oleh tim penyidik KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto akan kembali digelar pada Jumat pekan depan (21/3/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Hasto Kristiyanto dan penasehat hukumnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)