Demi Loloskan Harun Masiku ke DPR, Hasto Minta Riezky Aprilia Mundur Sebagai Caleg

Riezky Aprilia sebetulnya merupakan caleg yang lolos ke parlemen menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Riezky mendapatkan suara sah sebanyak 44.402. Namun, PDIP menginginkan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 14 Maret 2025, 12:10 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto diduga memaksa caleg terpilih Riezky Aprilia mundur demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) mengungkapkan bahwa Hasto memanggil Riezky Aprilia dan meminta agar ia mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih Dapil Sumsel 1. Hasto bahkan mengancam untuk menahan surat undangan pelantikan Riezky.

"Bertempat di kantor DPP PDIP, terdakwa memanggill Riezky Aprilia dan meminta mengundurkan diri sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel 1 serta menyampaikan bahwa Surat Undangan Pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa," kata Jaksa, Jumat, (14/3/2025).

Riezky Aprilia sebetulnya merupakan caleg yang lolos ke parlemen menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Riezky mendapatkan suara sah sebanyak 44.402. Namun, PDIP menginginkan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR.

Hasto beralasan bahwa mengganti Riezky dengan Harun Masiku merupakan keputusan partai. Riezky menolak keputusan partai tersebut tanpa memberikan alasan.

"Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019, dilakukan pelantikan terhadap seluruh Calon Anggota DPR RI terpilih termasuk Riezky dari PDIP Dapil Sumsel 1. Setelah pelantikan tersebut, terdakwa tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," ucap Jaksa.

Untuk mengakali Harun Masiku masuk ke dalam daftar Caleg terpilih, Hasto memerintahkan Donny Tri Istiqomah membuat kajian hukum penyelesaian sengketa Pileg Dapil Sumsel 1 berdasarkan keputusan MA.

Suap Anggota KPU

Rencana itu berakhir dengan Hasto melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan Rp850 juta.

Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Sekjen PDIP itu didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam Hpnya ke dalam air yang masuk ke dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya