Terdakwa suap kepada hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, melakukan penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan putusan bebas untuk anaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk diketahui, saat itu Gregorius Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tindakan penyuapan kepada hakim PN Surabaya dilakukan Meirizka Widjaja bersama-sama penasihat hukum anaknya, Lisa Rachmat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut bahwa secara keseluruhan Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat menggelontorkan suap sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura kepada tiga hakim PN Surabaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suap tersebut ditujukan agar tiga hakim pada PN Surabaya yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)