Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 10 Februari 2025, 17:00 WIB
Meirizka Widjaja Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, melakukan penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyuapan dilakukan agar tiga hakim pada PN Surabaya yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan putusan bebas untuk anaknya. Untuk diketahui, saat itu Gregorius Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Tindakan penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya dilakukan Meirizka Widjaja bersama-sama penasihat hukum anaknya, Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa suap kepada hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, melakukan penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan putusan bebas untuk anaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk diketahui, saat itu Gregorius Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tindakan penyuapan kepada hakim PN Surabaya dilakukan Meirizka Widjaja bersama-sama penasihat hukum anaknya, Lisa Rachmat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut bahwa secara keseluruhan Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat menggelontorkan suap sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura kepada tiga hakim PN Surabaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suap tersebut ditujukan agar tiga hakim pada PN Surabaya yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya