Kesaksian Idris Memberatkan Terdakwa Ali Gufron

Idris alias Johny Hendrawan alias Gembrot membenarkan dua kali pertemuan di rumah Dulmatin dan Hernianto di Solo. Terdakwa Muklas memberi uang US$ 2.000 untuk membeli mobil dan mengontrak rumah.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 Juli 2003, 14:27 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan Kasus Bom Bali dengan terdakwa Ali Gufron alias Muklas di Gedung Wanita Narigraha, Denpasar, Bali, Rabu (23/7). Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, saksi Idris alias Johny Hendrawan alias Gembrot membenarkan dua kali pertemuan di rumah Dulmatin dan Hernianto di Solo, Jawa Tengah.

Menurut Idris, terdakwa memberi nasihat seputar jihad membela umat Islam yang tertindas saat rapat di rumah Dulmatin. Setelah menargetkan satu tempat yang bakal diledakkan di Bali, Muklas kemudian membagi tugas. Idris juga mengakui beberapa kali menerima uang dari Muklas berjumlah US$ 2.000. Duit itu digunakan untuk membeli mobil Mitsubishi L-300, menyewa mobil, dan membeli sepeda motor untuk survei di Bali, serta mengontrak rumah di Jalan Menjangan, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Marlboro.

Pada bagian lain, saksi tidak mengetahui keterkaitan terdakwa dengan Jamaah Islamiyah, yang disebut organisasi teroris. Tapi Idris mengaku sebagai anggota JI sejak 1993 dan dibaiat oleh Abdul Rohim di Pondok Pesantren Ngruki, Solo.

Saksi lain yang dimintai keterangan yakni Nasir Abbas, warga negara Malaysia yang juga kakak ipar terdakwa. Ada pun saksi Mustopha adalah tersangka anggota JI yang ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jakarta di Cileungsi, Bogor, beberapa waktu silam.

Idris dituding sebagai penyedia dana, akomodasi, dan transportasi bagi komplotan Imam Samudra. Dia diringkus polisi di Medan, Sumatra Utara, 12 Juli silam dan sempat ditempatkan di suatu lokasi di Bali yang dirahasiakan dengan alasan keamanan [baca: Idris Dipamerkan ke Pers].(COK/Aries)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya