Liputan6.com, Jakarta - Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus memainkan peran vital dalam menangani perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mereka bertugas mengelola harta debitur dan menjembatani kepentingan kreditur berdasarkan mandat pengadilan. Namun ironisnya, tak sedikit dari mereka justru menghadapi risiko hukum pribadi akibat menjalankan tugas tersebut.
Advertisement
Isu ini menjadi perhatian serius bakal calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2025-2028 Martin Patrick Nagel dan bakal calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Harvardy Muhammad Iqbal.
"Perlindungan hukum bukan sekadar wacana, melainkan agenda prioritas yang harus dihadirkan secara nyata dalam tubuh organisasi. Kerentanan ini mencerminkan adanya kekosongan sistemik dalam perlindungan terhadap profesi kurator dan pengurus di Indonesia," ujar Martin, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Dia menjelaskan, berbeda dengan aparat penegak hukum atau pejabat negara yang memiliki jaminan imunitas terbatas, kurator dan pengurus nyaris tidak memiliki payung hukum yang memadai ketika menghadapi risiko hukum akibat menjalankan tugasnya. Menurut Martin, fenomena ini bukan hal baru.
"Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan atau bahkan dikriminalisasi karena melaksanakan tugasnya secara profesional," ucap Martin.
"Bahkan dalam beberapa kasus, bantuan hukum justru datang dari organisasi advokat. Ini memperlihatkan pentingnya untuk menyeriusi peran AKPI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anggotanya," sambung dia.
Pastikan Bakal Dampingi
Martin menjelaskan, sebagai contoh, pada tahun 2021, tiga kurator yang ditunjuk pengadilan dalam proses PKPU sempat dilaporkan secara pidana atas dugaan penggelembungan piutang, menyusul kenaikan nilai tagihan kreditur dari Rp172 miliar menjadi lebih dari Rp400 miliar akibat akumulasi bunga dan denda sejak 2013.
"Seluruh proses verifikasi saat itu telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, debitur memilih melapor ke kepolisian, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan penjemputan paksa dua kurator," kata dia.
Kasus tersebut, lanjut Martin, menunjukkan kerentanan hukum yang dapat menimpa kurator maupun pengurus, bahkan saat mereka menjalankan tugas sesuai mandat pengadilan.
"Dalam konteks inilah kehadiran AKPI menjadi krusial, bukan untuk membebaskan dari tanggungjawab hukum, melainkan untuk memastikan setiap anggota didampingi secara profesional dalam menjalani proses hukum yang adil," ucap dia.
"Pendampingan semacam ini penting agar anggota tidak merasa sendirian dan tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut yang berlebihan terhadap risiko kriminalisasi," sambung Martin.
Pentingnya Perlindungan Hukum
Belajar dari pengalaman tersebut, bakal calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Harvardy Muhammad Iqbal menambahkan, perlindungan hukum bagi seluruh anggota AKPI akan menjadi prioritas utama dalam visi kepemimpinannya.
"Penguatan dan penerapan perlindungan terpadu bagi para anggota merupakan concern kami. Artinya, perlindungan hukum ini jangan hanya sebagai retorika saja, tetapi benar benar dibuatkan teknisnya," kata dia.
Di mana, lanjut Vardy, nanti akan ada penanggungjawab dengan tugas menjaga di garis depan apabila ada laporan-laporan terhadap anggota kita, sehingga anggota bisa menjalankan tugas profesional mereka.
Martin kembali menggarisbawahi perlunya pembentukan sistem perlindungan hukum yang terstruktur dan proaktif, yang dapat diakses seluruh anggota secara adil dan responsif.
Untuk itu, dirinya akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Anggota, sebagai acuan organisasi dalam memberikan respons cepat dan strategis jika anggota menghadapi persoalan hukum.
"Adapun SOP ini akan dilengkapi dengan penunjukan PIC bantuan hukum, alur koordinasi langsung PIC wilayah dengan pengurus pusat, pengalokasian anggaran khusus untuk mendukung layanan bantuan hukum, dan pengembangan aplikasi digital yang dapat diunduh dan diakses oleh seluruh anggota, dengan fasilitas layanan bantuan hukum 24 jam untuk situasi darurat seperti kriminalisasi," kata dia.
"Kalau kita ingin AKPI menjadi rumah besar yang melindungi anggotanya, perlindungan hukum harus hadir dalam bentuk nyata melalui sistem yang terstruktur, respons cepat, dan layanan bantuan hukum yang benar-benar bisa diandalkan anggota kapanpun dibutuhkan. Ini bukan hanya soal advokasi, tapi juga tentang membangun kepercayaan dan legitimasi profesi dalam sistem hukum kita," tutup Martin.