VIDEO: Kopi Pagi: MK Hapus Presidential Threshold, Masyarakat Setuju atau Tidak?

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas capres dan cawapres atau presidential threshold dalam pemilihan presiden 2029 yang akan datang. Keputusan ini mengejutkan, karena presidential threshold sebenarnya sudah puluhan kali digugat di MK.

oleh Didi NDiterbitkan 05 Januari 2025, 12:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas capres dan cawapres atau presidential threshold dalam pemilihan presiden 2029 yang akan datang. Keputusan ini mengejutkan, karena presidential threshold sebenarnya sudah puluhan kali digugat di MK.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya