Liputan6.com, Jakarta Teka teki mengenai pelaksanaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akhirnya terjawab. Pemerintah tetap akan menerapkan PPN 12 persen mulai Januari 2025.
Advertisement
Teka teki mengenai pelaksanaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akhirnya terjawab. Pemerintah tetap akan menerapkan PPN 12 persen mulai Januari 2025.
Diperbarui 18 Desember 2024, 17:21 WIBLiputan6.com, Jakarta Teka teki mengenai pelaksanaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akhirnya terjawab. Pemerintah tetap akan menerapkan PPN 12 persen mulai Januari 2025.
Advertisement