Liputan6.com, Jakarta Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane, dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia sejak 2010 lalu.
Advertisement
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane, dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia sejak 2010 lalu.
Diterbitkan 18 Desember 2024, 10:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane, dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia sejak 2010 lalu.
Advertisement