Rumah Disita KPK, Fathanah Masih Utang Rp 2 Miliar

Meski belum ditempati dan belum dilunasi, Fathanah sudah mulai memasukkan barang-barang ke rumah itu.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Mei 2013, 17:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik tersangka suap dan cuci uang, Ahmad Fathanah. Setelah menyita sejumlah mobil, kini KPK menyita rumah Fathanah yang berada di Kompleks Pesona Kayangan blok BS, Depok, Jawa Barat.

Namun, rumah yang diduga harganya mencapai Rp 6 miliar itu belum resmi ditempati Fathanah. Rumah itu pun diketahui juga belum lunas dibayar Fathanah.

Kenang, selaku developer mengakui, pihaknya sepakat untuk menjual rumah mewah itu ke Fathanah seharga Rp 5,8 miliar. Namun, hingga Fathanah ditahan KPK, pihaknya baru menerima pembayaran Rp 3,8 miliar.

"Masih ada angsuran sisa Rp 2 miliar lagi," kata Kenang di Pesona Kayangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/5/2013).

Namun, meski belum ditempati dan belum dilunasi, Fathanah sudah mulai memasukkan barang-barang ke rumah itu. "Sudah dimasukin furniture, ada ruang dijadikan ruang karaoke dan musholla," jelasnya.

Kini Kenang hanya dapat pasrah rumah yang belum dilunasi Fathanah itu disita. "Mereka (KPK) bilang kalau keberatan silakan gugat. Tapi kalau diteruskan kami bisa dikenakan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang karena menerima aliran uang," ujarnya.

Meski demikian, Kenang dapat menerima tindakan KPK itu. Kini, dia pun menunggu putusan pengadilan mengenai nasib rumahnya itu.

"Kesepakatannya tunggu hasil pengadilan. Pengadilan akan menentukan nasib rumah itu. Bagaimana nanti diapakan," ujarnya. "Tapi saya yakin kalau hak dan rezeki tak akan kemana."
(Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya